Model

Model

Model
Pematangsiantar

Fraksi Golkar Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan Dalam Pelantikan 22 Maret Dilingkungan Pemko Siantar, Oknum PNS Berhasil Kumpulkan Uang dari Pejabat Dilantik Sebesar Rp 4 M..?

13
×

Fraksi Golkar Ungkap Dugaan Jual Beli Jabatan Dalam Pelantikan 22 Maret Dilingkungan Pemko Siantar, Oknum PNS Berhasil Kumpulkan Uang dari Pejabat Dilantik Sebesar Rp 4 M..?

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Soal pembatalan pelantikan 22 Maret 2024 lalu menguak fakta baru. Kini, Fraksi Golkar ungkap soal dugaan jual beli jabatan dalam pelantikan 22 Maret 2024 lalu di Lingkungan Pemko Pematangsiantar dan oknum PNS diduga berhasil kumpulkan uang dari pejabat yang dilantik sebesar Rp 4 Miliar…?

Model

Informasi ini dicetuskan Fraksi Golkar DPRD Kota Pematangsiantar, melalui juru bicaranya Hendra PH Pardede saat menyampaikan pandangan umum dalam rapat paripurna DPRD Siantar, atas Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Siantar Tahun Anggaran 2023, di Gedung Harungguan, Selasa (16/4/2024). Menyinggung pembatalan pelantikan 84 pejabat administrasi dan jabatan tinggi pratama beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi II itu mengungkapkan informasi adanya dugaan jual beli jabatan dalam pelantikan yang berlangsung 22 Maret 2024 lalu. Bahkan Hendra menyebutkan angka yang cukup fantastis.

“Dugaan praktek jual beli jabatan oleh oknum PNS yang diduga melakukan pungutan terhadap para pejabat yang dilantik dan uang terkumpul sebesar kurang lebih Rp 4 miliar yang kemudian disetor kepada oknum yang juga diduga mengintervensi kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar,” ucap Hendra.

Terkait dengan itu, Fraksi partai Golkar meminta  kepada Aparat Penegak Hukum agar segera turun tangan menyelidiki rumor yang beredar di tengah-tengah masyarakat perihal dugaan praktek jual beli jabatan oleh oknum PNS yang diduga melakukan pengutipan terhadap para pejabat yang dilantik.

“Uang  terkumpul sebesar kurang lebih Rp 4 Milliar yang kemudian disetorkan kepada oknum yang juga diduga selalu mengintervensi kebijakan Pemerintah Kota Pematangsiantar selama ini,” kata Hendra Pardede. 

Kemudian, Fraksi Golkar juga meminta dan mengingatkan agar jangan ada oknum termasuk “oknum penguasa” yang melakukan praktek jual beli jabatan di lingkungan Pemko Siantar  yang berdampak buruk terhadap citra Kota Siantar.

Selanjutnya,  sesuai Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat dengan Pemko Siantar, Bawaslu Kota Siantar dan KPU Kota Siantar  pada tanggal 4 April 2024, diminta mengambil sikap tegas  berkaitan dengan sanksi larangan kepada Kepala Daerah.

Masalahnya, Kepala Daerah dikatakan  secara nyata dan sempurna melakukan tahapan penggantian pejabat sebagaimana larangan yang termaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,mengingat tahapan Pilkada serentak Tahun 2024 sebentar lagi akan dimulai sehingga Bawaslu dan KPU tidak keliru dalam menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di penghujung pandangan umum Fraksi Partai Golkar, ditegaskan, pertanyaan yang disampaikan  agar dijawab secara serius oleh  Walikota Siantar dalam Nota Jawaban, yang selanjutnya agar ditindaklanjuti kembali dalam Rapat Pansus DPRD Kota Siantar.

Sementara, terkait  jawaban Walikota Siantar atas pandangan umum Fraksi tersebut, dijadwalkan berlangsung, Rabu (17/4/2024) yang juga melalui rapat paripurna DPRD Siantar.

Usai rapat paripurna tersebut, Daud Simanjuntak, Hendra P Pardede dan Lulu G Purba dari Fraksi Partai Golkar  mengatakan, apa yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD Siantar yang dihadiri Walikota Siantar itu sangat penting.

“Ya, kita harus menyampaikan rumor soal jual beli jabatan sampai Rp 4 miliar yang  sempat  beredar luas di tengah-tengah masyarakat. Jawaban Walikota kita minta tidak asal-asalan atau normatif. Karena, itu bisa saja sebagai upaya menutup-nutupi masalah,” kata Daud Simanjuntak. (th)