Model

Model

Model
Kriminal

Polres Simalungun Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tanjung Pasir Tanah Jawa, Sita 16,90 Gr Sabu 

13
×

Polres Simalungun Bekuk Dua Pengedar Narkoba di Tanjung Pasir Tanah Jawa, Sita 16,90 Gr Sabu 

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW 

Dua orang pengedar sabu diamankan Sat Narkoba Polres Simalungun. Keduanya dibekuk di sebuah rumah yang berada di Nagori Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (16/4/2024). 

Model

Kedua tersangka berinisial KM (23) dan BB (35), Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap di area tersebut dan diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Dari tangan kedua tersangka petugas menyita barang bukti  dua bungkus plastik klip sedang dan enam belas bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,90 gram siap edar. Dan sebuah telepon genggam merek Oppo warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah bungkus besar plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp. 400.000.

Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldy Pane., saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu, di nagori tanjung pasir, kecamatan tanah jawa, kabupaten simalungun, pada hari selasa 16 april 2024,”ujar AKP Irvan.

“Tersangka yang diamankan adalah KM (23) dan BB (35). Keduanya tidak memiliki tempat tinggal tetap di area tersebut dan diketahui sebagai pelaku utama dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

“Operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah milik salah satu warga di nagori tanjung pasir, Kecamatan tanah jawa, Kabupaten Simalungun, sering dijadikan lokasi peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang sudah diinformasikan tersebut, “ungkap AKP Irvan.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan, “Hasilnya, pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira Pukul 10.30 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Lurah serta warga setempat melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan “KM” dan “BB”.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk dua bungkus plastik klip sedang dan enam belas bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 16,90 gram, sebuah telepon genggam merek Oppo warna hitam, sebuah timbangan digital, sebuah bungkus besar plastik klip kosong, serta uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp. 400.000.”jelas AKP Irvan.

Menurut Kasat Narkoba Res Simalungun, AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal terutama terkait narkoba di wilayah kami. Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas AKP. Irvan.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun, sekaligus sebagai peringatan kepada para pelaku kejahatan bahwa hukum akan selalu hadir untuk menegakkan keadilan.(th)