SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Para pengedar dan oemakai sabu -sabu di wilayah hukum Polsek Perdagangan -Polres Simalungun, seakan tak pernah ada habisnya. Rabu (6/12/2023), Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan membekuk 4 tersangka asal Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut)
Keempat tersangka itu berinisial H alias Iyen (45), HS (41), DS (22) dan J (45). Mereka berempat sama – sama warga Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Mereka berempat sama – sama ditangkap dalam operasi yang berlangsung di Huta I, Gang Air Bersih, Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumut, Rabu (6/12/2023), sekitar pukul 10.00 WIB.
Selain keempat tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip yang berisi sabu dengan berat keseluruhan 46,83 gram dari tersangka H alias Iyen, bersama dengan tas pinggang, timbangan elektronik, dan plastik klip kosong berbagai ukuran. Dari tersangka disita 1 bungkus yang berisi shabu dengan berat 1,08 gram, sementara tersangka J dan DS, dibekuk dengan 0,61 gram shabu dan uang tunai Rp 400.000, yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit Reserse Kriminal Polsek Perdagangan, IPTU Fritzel G. Sitohang, SH, saat dikonfirmasi Kamis (7/12/2023), menjelaskan, operasi ini dilaksanakan setelah tim menerima informasi dari warga tentang adanya transaksi narkoba di rumah salah satu tersangka H alias Iyen.
Dari situ, polisi bersama gamot setempat melakukan penggerebekan dan berhasil menemukan barang bukti serta berhasil menangkap tiga pria di kediaman H, “Jelas Fritzel
“Tersangka yang ditangkap adalah inisial H alias Iyen, HS, DS dan J. Polisi juga mengamankan 9 bungkus plastik klip yang berisi shabu dengan berat keseluruhan 46,83 gram dari tersangka H alias Iyen bersama dengan tas pinggang, timbangan elektronik, dan plastik klip kosong berbagai ukuran. Dari tersangka HS disita 1 bungkus yang berisi shabu dengan berat 1,08 gram, sementara tersangka J dan DS dibekuk dengan 0,61 gram shabu dan uang tunai Rp 400.000, yang diduga hasil penjualan narkoba,” terangnya
Keempat Pria tersebut merupakan warga Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam interogasi awal, tersangka H alias Iyen, mengakui mendapatkan shabu dari sumber di Kota Perdagangan Kabupaten Simalungun
Untuk tujuan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut, para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Perdagangan dan kemudian telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, “ujar Fritzel
Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, yang menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Polres Simalungun menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan meminta masyarakat agar turut serta dalam pencegahan dan pengawasan aktivitas ilegal semacam ini.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan.: joe/hps










