SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Malangnya nasib seorang pria di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut). Ia malah justru jadi korban penipuan,
Pria berinisial R (42) warga Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumut ini awalnya berniat menemui janda yang baru ia kenal lewat media sosial.
Usai bertemu, pria tersebut harus rela sepedamotor dan barang berharga lain miliknya digondol oleh pelaku inisial NL (44), warga Kampung Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Sumut, yang notabene adalah janda kenalannya.
Peristiwa ini terjadi, Jumat (5/1/2024), sekira pukul 20.00 Wib, di dalam Lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Sumut.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H membenarkan kejadian itu. “Benar, kejadian pencurian tersebut dilakukan oleh seorang wanita berinisial NL (44), warga Kampung Bah Bayu Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, ” ucap AKP Ghulam, Sabtu (10/2/2024).
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian pencurian tersebut terjadi di dalam Lapangan Stadion Perdagangan Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada Jumat tanggal 05 Januari 2024 sekira pkl 20.00 Wib, saat korban yang berinisial R (42) warga Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun memutuskan untuk berkencan dengan tersangka inisial NL yang baru dikenalnya melalui sosial media facebook.
“Awalnya, Jumat (5/1/2024), sekira pukul 18.30 Wib, korban R bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku inisial NL berusia 38 tahun berstatus janda dan bertempat tinggal di Nagori Landbow Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, yang mana usia dan alamat dipalsukan oleh tersangka untuk menyamarkan informasi idintitastersangka NL kepada korban R,” jelas AKP Ghulam
Lalu, sesampainya dilokasi kejadian tersangka NL dan Korban R mencari tempat untuk menghabiskan waktu dan menikmati makanan dan minuman yang sudah dibeli sebelumnya. Selanjutnya sekira pukul 20.00 Wib, korban R mengajak pulang tersangka NL. Dan saat hendak mau menghidupkan sepeda motor, namun kunci sepeda motor yang sebelumnya di simpan pelapor (korban) didalam kantong saku tidak ada lagi.
Kemudian tersangka NL meminta korban R untuk mencari kunci tersebut di sekitar lokasi dan sementara perempuan NL tetap berada di dekat sepeda motor, sekitar lima menit korban mencari kunci tidak ditemukan dan pada saat korban R kembali ke tempat sepedamotornya, korban R melihat terdangka NL sudah membawa sepeda motor pelapor (korban) kearah kota Perdagangan bersama barang berharga milik korban R yang lainnya, “ungkap AKP Ghulam.
“Atas kejadian tersebut korban bersama adiknya langsung membuat Laporan Polisi di Polsek Perdagangan Resor Simalungun, dan langsung ditindak lanjuti Unit Jatanras untuk melakukan penyelidikan, dengan menggunakan teknologi yang dimiliki dan pencarian selama beberapa hari sehingga pada hari Kamis tgl 08 Februari 2024 sekira 11.00 Wib personil Unit I opsnal Jatanras mengetahui keberadaan NL di Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun dan langsung melakukan pengejaran.
Setelah penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan oleh personil Unit I Opsnal Jatanras, NL berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan pada hari kamis, 08 Februari 2024, sekira Pkl.14.15 Wib, dilokasi yang sisebutkan sebelumnya dan berhasil menemukan barang bukti dari pelaku yaitu handphone merk Oppo CPH1803 dan dompet hitam yang berisi KTP milik dari korban R
Saat dilakukan introgasi terhadap NL mengakui perbuatanya tersebut atas desakan kebutuhan ekonomi dan menjelaskan bahwa sepeda motor yang dicurinya telah digadaikan kepada seseorang pria dengan inisial A. Upaya penelusuran terhadap A dilakukan di Nagori Laras, Kecamatan Bandar Huluan, namun, sampai dengan Jumat, 09 Februari 2024, A belum berhasil ditemukan, “jelas AKP Ghulam.
Kasat Reskrim juga menjelaskan kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah, “Atas kejadian ini korban R mengalami kerugian diperkirakan sebesar Rp. 15.500.000,-. Pelaku saat ini telah diamankan di kantor Unit I Jatanras Satreskrim Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut, “pungkas AKP Ghulam.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Ghulam Yanuar Lutfi, S.T.K, S.I.K, M.H., menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus ini dan berusaha keras untuk mengembalikan barang-barang milik korban serta mendapatkan informasi lebih lanjut tentang keberadaan A.
Penangkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam berinteraksi dengan orang baru, terutama yang dikenal melalui media sosial.
Editor. : Taman Haloho
Wartawan. : joe/hps










