Model
Kriminal

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Korban Raib Rp20 Juta Berhasil Disita

71
×

Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Korban Raib Rp20 Juta Berhasil Disita

Sebarkan artikel ini
Ket foto : Dua Pelaku Curanmor diapit petugas kepolisian

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polsek Bandar Huluan Polres Simalungun berhasil ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor setelah buron lebih dari sebulan. Penangkapan ini bukti komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam melindungi masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Kamis 7 Mei 2026 pukul 18.18 WIB, sebut penangkapan hasil kerja keras tim opsnal Polsek Bandar Huluan.

Kapolsek Bandar Huluan IPTU Patar Banjarnahor jelaskan, dua pelaku yang diamankan yakni Doli Pati Alvari Simangunsong, 20, warga Huta II Joharan Nagori Perlanaan, dan Agus Hermansyah, 39, warga Huta III Lormes Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar.

“Kedua pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf e Jo Pasal 481 Ayat 2 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana,” ujar IPTU Patar.

Baca Juga  Polres Simalungun Ungkap 74 Kasus Narkoba Kwartal I 2026, Tangkap Tiga Pengedar di Bosar Maligas

Pencurian terjadi Sabtu 28 Maret 2026 pukul 04.00 WIB di Huta II Joharan, Nagori Perlanaan. Istri pelapor Sumarni, 50, bangun pagi dan dapati Honda BK 3656 TBN yang terparkir di ruang tamu raib. Suaminya, Syahrial Simangunsong, 52, cek pintu depan dan temukan pengunci sudah terbuka.

Korban sempat cari motor di sekitar kampung namun tak ketemu. Kerugian Rp20.000.000 atas hilangnya Honda A5C02R37M2 warna hitam tahun 2020, Nopol BK 3656 TBN, Noka MH1KCA113LK035440, Nosin KCA1E1033991. Syahrial lapor ke Polsek Perdagangan Senin 30 Maret 2026 pukul 16.55 WIB dengan LP/B/117/III/2026.

Kanit Reskrim IPDA Amri Jhonson Sitanggang bersama tim opsnal langsung ke TKP kumpulkan bukti dan identifikasi pelaku.

Baca Juga  Masih Pelajar, 4 dari 6 Pelaku Begal di Simalungun di Tangkap. 2 Pelaku Begal Lagi Masih Dicari

“Setelah identitas pelaku berhasil kami kantongi, kami segera melakukan pengejaran tanpa henti hingga keduanya berhasil kami amankan,” ucap IPTU Patar.

Senin 4 Mei 2026 pukul 18.30 WIB, Doli Pati Alvari Simangunsong ditangkap di Penginapan Pelangi, Jalan Perdagangan Lima Puluh, Nagori Perlanaan. Pukul 19.20 WIB, Agus Hermansyah diamankan di rumahnya di Huta III Lormes, Nagori Perlanaan.

Satu unit Honda BK 3656 TBN milik korban disita sebagai barang bukti. Kedua pelaku diserahkan ke penyidik untuk pemeriksaan, gelar perkara, dan penahanan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Polres Simalungun beserta jajaran siap bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ungkap AKP Verry Purba. (tamsil)