Simalungun

Ada Aroma Korupsi Dalam Pembelian Baju Kaos “Marharoan Bolon”, Kadis PMPN Simalungun Dilaporkan

48
×

Ada Aroma Korupsi Dalam Pembelian Baju Kaos “Marharoan Bolon”, Kadis PMPN Simalungun Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com 

Satuan Pelajar mahasiswa Pemuda Pemuda Pancasila (Sapma PP)  Kabupaten Simalungun “mencium” aroma korupsi pada pembelian baju kaos bertuliskan “Marharoan Bolon” di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun, senilai Rp10 juta tiap Nagori (Desa) dan akan dibagikan 100 pcs per Nagori. 

Dimana, kalau pengadaan kaos Rp10 juta per Nagori (Desa), dikalikan 386 Nagori se – Kabupaten Simalungun di 32 Kecamatan, besarannya lebih kurang sampai Rp 3,8 miliar. Dan program pembelian kaos tersebut dinilai hanya akal-akalan, pasalnya diduga akan menjadi alat untuk kampanye Radiapoh Hasiholan Sinaga (RHS) untuk  menjabat pada periode selanjutnya. Dimana,  incumbent yang memiliki slogan “Marharoan Bolon” itu maju kembali menjadi calon Bupati Simalungun pada Pilkada 2024.

“Terkait dugaan ini, Satuan Pelajar Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP)  Kabupaten Simalungun akhirnya secara resmi  melapor  ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun,” kata Ketua Sapma PP Kabupaten Simalungun, Swandi Sihombing usai menyampaikan laporan oengaduan secara resmi ke Kejari Simalungun, Rabu (22/5/2024). 

Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa dari APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2024 yang dilaporkan itu dilaksanakan  Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) pada program pengadaan kaos bertuliskan Marharoan Bolon  senilai Rp 10 juta tiap nagori/desa dan akan dibagikan 100 pcs per nagori.

Karenanya, pihak yang dilaporkan, Kepala Dinas PMPN berinisial SP,  Bupati Simalungun dan penyedia proyek atau vendor. 

“Data yang kita berasal dari masyarakat dan oknum pemerintahan di tingkat nagori. Tim kita juga sudah melakukan investigasi di lapangan,” ujarnya.

Dijelaskan, kalau pengadaan kaos Rp 10 juta per nagori, dikalikan 386 nagori se kabupaten Simalungun di 32 kecamatan, besarannya sampai Rp 3,8 miliar. Untuk itu Kajari Simalungun diminta serius menindaklanjuti laporan mereka untuk mengantisipasi terjadi kerugian keuangan negara.

Swandi Sihombing juga menyatakan, program pembelian kaos itu dikatakan hanya akal-akalan. Karena diduga menjadi alat kampanye Radiapoh Sinaga untuk menjabat pada priode selanjutnya  karena kembali  maju menjadi calon Bupati pada Pilkada 2024. 

Dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam program pengadaan kaos ini, lanjut Swandi, harus ditindaklanjuti secara serius. Karena diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat,” katanya.

“Kalau  Kejaksaan masih membutuhkan bukti atau data lain, kita siap memberikannya apabila  diperlukan,” pungkas Swandi mengakhiri.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Simalungun Edison Sumitro membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Sapma PP Simalungun

“Benar, baru tadi diantar laporan pengaduannya. Yang dilaporkan ke kantor, terkait desa. Telaahan dulu, Senin kita tindak lanjuti ya,” ujarnya. (th)