Model

Model

Model

Model
Pematangsiantar

Sejak 2012 Pelepasan Lahan Untuk Outer Ringroad Tak Kunjung Tuntas. Astronout : Pemko Tak Serius

55
×

Sejak 2012 Pelepasan Lahan Untuk Outer Ringroad Tak Kunjung Tuntas. Astronout : Pemko Tak Serius

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW

Anggota Komisi III DPRD Kota Pematang Siantar, Astronout Nainggolan menyesalkan kinerja Pemko Pematang Siantar terkait masalah pelepasan lahan untuk outer ringroad yang tak kunjung tuntas. Padahal proses proyek ini sudah berjalan sejak 2012.

“Saya sangat sesalkan itu. Harusnya Pemko memahami mana hal prioritas. Dan saya pikir  jalan ringroad merupakan program yang sangat prioritas,” katanya, Rabu (19/7/2023).

Menurut politikus PDI Perjuangan ini, Pemko Pematang Siantar seharusnya bisa lebih mudah dan cepat menyelesaikan pelepasan lahan khususnya milik BUMN, yaitu PTPN 3 dan PTPN 4 karena sesama instansi pemerintah.

“Saya saja mau lima tahun jadi anggota DPRD, itu (lahan) belum tuntas juga. Menurut saya ini terlalu lama. Karena apa? Karena pemko tidak serius mengerjakannya. Mekanisme pembebasan lahan telah diatur, termasuk pengalihan aset. Kita ikuti aja aturannya, pasti cepat tuntas,” ujarnya.

Astronout Nainggolan mengatakan, selama belasan tahun pemko tidak serius mengerjakan karena ia sendiri melihat pihak swasta bisa mengurus pembebasan lahan hingga tuntas.

“Kenapa pihak swasta yang memohon pelepasan lahan di lokasi yang sama bisa selesai. Ada saya tahu badan sosial, seperti gereja dan masjid, bisa mendapatkan hak. Kenapa saat pemko meminta ke BUMN malah lambat?” ujarnya.

Ia dengan tegas mengatakan bahwa mangkraknya ringroad berada di tangan Pemko. Jika lahan tuntas maka pengajuan anggaran ke pemerintah pusat bisa lebih cepat.

“Karena pembebasan lahan salah satu syarat untuk pengajuan bantuan pembangunan ringroad. Jadi semuanya terkendala,” katanya.

Seharusnya, kata Astronout, untuk kepentingan masyarakat dan kepentingan Pemko Pematang Siantar, pembebasan lahan tidak selama ini.

“Makanya kita bertanya, ada apa sebenarnya dengan Pemko ini? Apalagi lahan PTPN itu bukan lahan aktif, tapi lahan tidur dan HGU nya pun juga bukan HGU aktif semua. Jujurlah!” katanya dengan menekankan bahwa seharusnya pelepasan lahan bisa juga dilakukan secara politis.

“Kalau ada kendala dengan birokrasi, kan bisa dilakukan dengan cara politik. Kita bisa berkoordinasi dengan DPR RI,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Aset di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematang Siantar, Alwi Lumban Gaol mengatakan saat ini lahan yang belum dibebaskan milik 4 warga dan 2 lagi milik BUMN, yaitu PTPN 3 dan PTPN 4.

Dia mengakui, kesulitan menyelesaikan pelepasan tanah dan memakan waktu panjang justru dari tanah milik BUMN karena ada proses administrasi penghapus bukuan. Kemudian harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS).

“Kalau untuk warga nggak begitu rumit karena prosesnya langsung dengan warga yang bersangkutan. Tapi kalau PTPN, harus ada persetujuan dari Menteri BUMN dan harus melalui agenda RUPS. Sementara untuk RUPS umumnya digelar 6 bulan sekali bahkan lebih dari situ. Jadi itu bikin rumit,” terangnya. (man/mstr)