SIANTAR – DIAN24NEW
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak sejak 23 Juni 2023 lalu, print PT SAMK berinisial PBB, digelandang Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Batu Enam, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun untuk ditahan.
Fakta tersebut disampaikan Kepala Kajari Kota Pematang Siantar, Jurist Precisely Sitepu, didampingi Kasi Intel, Rendra Pardede melalui keterangan pers yang berlangsung di Kantor Kejari Kota Pematang Siantar, Jumat (21/7/2023).
Dijelaskan, PBB ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengerjaan pembangunan jalan dan jembatan STA 09 + 310/STA 10 + 150 di Jalan Outer Ring Road Kota Pematang Siantar tahun anggaran 2018, senilai Rp 9,9 miliar.
Sedangkan penahanan dilakukan 20 hari atau mulai 21 Juli sampai 9 Agustus 2023 mendatang. Sesuai surat perintah penahanan Nomor : PRINT-04/L.2.12/Fd.1/07/2023. Kerugian negara dikatakan berkisar Rp 2,9 miliar lebih. Pasalnya pembangunan jalan dan jembatan gorong-gorong pipa galvanis outer ring road itu mengalami kerusakan sebelum digunakan.
Dijelaskan, terkait dengan penahanan tersangka PBB, tim penyidik pidana khusus Kejari Pematang Siantar telah memeriksa 19 orang saksi. Diantaranya dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang PUPR Kota Pematang Siantar. Tim ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan Perwakilan Sumatera Utara.
“Dengan ditahannya tersangka PBB, tim penyidik Pidsus Kejari Pematang Siantar sedang menyelesaikan penyusunan berkas-berkas perkara untuk dapat dilimpahkan ke Penuntut Umum guna penelitian berkas perkara yang akhirnya bermuara ke Pengadilan Negeri kelas IA Medan untuk disidangkan,” ujar Kajari mengakhiri.
Seperti diketahui, dugaan korupsi yang disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 2, 9 miliar lebih itu, mencuat pada persidangan dalam kasus terpisah di Pengadilan Negeri kelas IA Medan dengan tiga orang tersangka yang juga sudah ditahan.
Masing-masing JT selaku Plt Kadis PUTR Kota Siantar, PP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan SS selaku Direktur PT SAMK. Pada persidangan yang digelar beberapa kali itu, terungkap bahwa tersangka PBB membuat laporan harian maupun mingguan. Bahkan turut melakukan lobi-lobi untuk memenangkan perusahaan yang dimiliki tersangka.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsider, Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (sn)
Editor. : Taman Haloho










