Model

Model

Model
Seremonial

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Damaikan Warga yang Berselisih Paham Dengan Cara Problem Solving

32
×

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Damaikan Warga yang Berselisih Paham Dengan Cara Problem Solving

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW 

Sebagai seorang anggota Kepolisian yang bertugas di Fungsi Bhabinkamtibmas, diharapkan dapat berperan aktif dalam membimbing, membina serta menjadi mediator dalam penyelesaian masalah warga diwilayah binaannya.

Model

Seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematamg Siantar, Aipda H E Pane bersama perangkat Desa/Kelurahan melaksanakan Problem Solving dengan menjembatani permasalahan warganya yang berselisih paham, Selasa (25/7/2023) sekira pukul 10.30 Wib.

Langkah yang di ambil Aipda HE Pane dalam menyelesaikan permasalahan warganya ini demgan mengajak perangkat desa/kelurahan, serta memanggil kedua belah pihak dan juga pihak keluarga yang berselisih paham.

Disela – sela penyelesaian masalah ini Aipda HE Pane memberikan nasehat dan himbauan Kamtibmas tentang pentingnya hidup rukun dan damai serta toleransi, tanpa adanya permusuhan antar masyarakat serta mengajak kedua belah pihak untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” himbaunya. 

Dengan mediasi ini, kedua belah pihak sepakat damai dan masalahnya diselesaikan secara kekeluargaan dan pihak keluarga kedua belah pihak ikut menyetujui dan berterimakasih kepada Bhabinkamtibmasnya. 

Diakhir mediasi ini Bhabinkamtibmas membuatkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan saling meminta maaf serta berjanji untuk tidak mengulanginya lagi dan tidak saling dendam atas kejadian yang sudah terjadi.

Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik SH membenarkan adanya penyelsaian masalah warga binaan melalui problem Solving yang dilakukan Bhabinkamtibmas, adapun kasus yang dilakukan mediasi dengan cara problem solving khusu kasus – kasus ringan. Problem solving ini juga bertujuan agar permasalahan warga tidak meluas, sehingga dapat menimbulkan konflik sosial,” jelas Kapolsek.

Berawal karena saling mengejek sehingga terjadi keributan antar warga Jalan Merbau, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar pada hari Kamis (20/7/2023) sore pukul 16.00 Wib dan berujung penganiayaan kemudian warga tersebut saling lapor

Selanjutnya, pada Selasa (25/7/2023) sekira pukul 10.30 Wib. Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik SH perintahkan Bhabinkamtibmas AIPDA H.E Pane bersama Lurah dan RT Setempat melakukan mediasi terhadap warga yang selisih paham tersebut di Kantor Lurah Kahean, jln. Tualang, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar. 

 

Editor.       :    Taman Haloho