Model
Pematangsiantar

Sebuah Bangunan Berlantai Tiga Jadi Penakaran Sarang Walet Berdiri di Marimbun Tanpa Izin, Pemko Siantar Dinilai Tidak Berkutik Hadapi Pengusaha

38
×

Sebuah Bangunan Berlantai Tiga Jadi Penakaran Sarang Walet Berdiri di Marimbun Tanpa Izin, Pemko Siantar Dinilai Tidak Berkutik Hadapi Pengusaha

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com 

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar dinilai tidak berkutik menghadapi pengusaha. Alasannya, sebuah bangunan berlantai tiga yang dijadikan sarang walet di tengah persawahan, Jalan Manuela, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Simarimbun, Kota Pematangsiantar, bisa berdiri tanpa izin persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Ini menunjukkan pemiliknya merasa kebal hukum dan tidak takut kepada Pemko Pematangsiantar. Buktinya walaupun tanpa PBG dan izin usaha, bangunan itu berdiri tanpa hambatan dan telah beroperasi menjadi sarang walet. 

Warga mendukung Pemko Pematangsiantar untuk menghancurkan bangunan yang tidak memiliki PBG sebagai tanda ketegasan Pemko untuk pengusaha nakal.

Pasalnya, bangunan digunakan sebagai usaha sarang burung Walet yang telah lama beroperasi itu diduga kuat tanpa ada izin. 

Baca Juga  Terima PGM Indonesia Award 2024, Wali Kota : Jangan Dipersulit dan Harus Dibantu, Para Guru Harus Sejahtera

Sejumlah warga sekitar lokasi, bangunan tersebut sebelumnya merupakan hamparan sawah. “Dulunya sawahnya ini semua pak, bangunan itu pun sawah juga dulunya,” papar Supardi, warga setempat yang sedang  mencangkul, Kamis (17/04/2025).

Menurut pria berkulit sawo matang itu, pemilik bangunan yang menjadikan sarang burung Walet tersebut, hanya sekali sebulan mendatang lokasi. “Bisa dilihat memelihara burung Walet di dalamnya, pemiliknya sekali sebulan baru kelihatan, ya mau mengambil hasilnya aja di dalam,” ujar Supardi.

Dijelaskan juga, warga  tidak mengetahui awal berdirinya bangunan yang dijadikan sarang burung walet. Padahal,   proses pendirian usaha walet,  harus diketahui masyarakat yang diserujui  dengan  tanda tangan warga sekitar.

Terpisah, Sekretaris Camat Simarimbun, Manongam Hutagalung yang  ditemui wartawan di kantornya menyebutkan kalau Usaha dan bangunan tersebut tidak memiliki izin. 

Baca Juga  Kasat Lantas Polres Siantar Kini Dijabat AKP Gabriellah A Gultom 

“Sejak saya bertugas disini, bangunan itu sudah berdiri, izinnya tidak ada yang saya ketahui,” kata Manongam.

Dijelaskan juga, seharusnya pengusaha sarang burung walet memiliki zin bangunan, izin tempat usaha dan izin usaha. “Itu seharusnya dipenuhi. Tapi untuk sarang walet itu gak ada,” terangnya mengakui sudah dua tahun bertugas sebagai sekretaris Camat Simarimbun.

Di tempat yang sama, Lurah Pematang Marihat, Arip Harianto mengatakan senada. Tidak ada izin dari usaha tersebut. “Sudah saya ketahui adanya bangunan itu, tidak ada memang izin,” pukas Arip.

Diterangkan juga, beberapa waktu lalu ada masyarakat  mempertanyakan bangunan berlantai tiga yang dijadikan sebagai penangkaran sarang burung walet. “Nanti saya akan menurunkan Kepling kesana dan mempertanyakan langsung. Karena di sekitaran tempat itu ada rumah ibadah dan masyarakat, juga sempat mempertanyakannya,” ujar Arip.

Baca Juga  Polsek Siantar Barat Damaikan Keributan di Gang Ganevo Bantan

Pantauan media di sekitar lokasi bangunan yang menjulang setinggi sekitar 20 meter  di tengah hamparan sawah milik masyarakat itu, sudah ditumbuhi rumput liar. Bahkan, sudah  menutupi jalan dan membuat akses menuju penangkaran burung walet tidak bisa dimasuki.  (sn/th)