Model
Regional

Dugaan Korupsi DD , Dua Oknum Perangkat Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Asahan

137
×

Dugaan Korupsi DD , Dua Oknum Perangkat Desa Punggulan Kecamatan Air Joman Ditetapkan Jadi Tersangka Oleh Kejari Asahan

Sebarkan artikel ini

ASAHAN I DIAN24NEW.com

Melalui keterangan resmi yang diperoleh , Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua oknum perangkat Desa Punggulan, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan Bagi Hasil Pajak (BHP) Tahun Anggaran 2023 dan 2024.

Diperkirakan total kerugian negara dalam perkara ini dikalkulasi mencapai Rp 525 juta.Informasi ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Kejaksaan Negeri Asahan, Senin (26/5/2025).

Selaku kepala Seksi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung menerangkan bahwa kedua tersangka dugaan korupsi kini resmi ditahan bernama Suyatno sebagai Kepala Desa Punggulan, dan Sutio sebagai Kaur Keuangan (Bendahara Desa).

Kepada awak media “Keduanya mulai hari ini resmi ditahan. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas penyalahgunaan anggaran desa. Saat ini, keduanya dititipkan di Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku untuk proses hukum lebih lanjut,”kata Heriyanto Manurung.

Baca Juga  Ketua DPRD Efi Irwansyah Pane Pimpin Rapat Paripurna Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2025

Lebih lanjut , dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa pengelolaan Dana Desa 2023 dan 2024 diduga dilakukan tanpa adanya transparansi dan tidak sesuai aturan. Dana yang telah  dicairkan dan digunakan tanpa dokumen sah serta digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Suyatno dan Sutio melakukan pencairan dan penggunaan dana desa tanpa dokumen yang sah yang peruntukannya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

Selain itu, sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) tahun 2023 dan 2024 tidak dimasukkan dalam Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa) dan tidak dilaporkan dalam penyusunan APBDes,terang Heriyanto Manurung.

Hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Asahan serta Laporan Hasil Audit PPKKN dengan Nomor 700/03/ck/2025 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat penyimpangan tersebut mencapai Rp525.820.979.

Baca Juga  Bongkar Curat di Perumahan Modern Luxury, Pelaku Ditangkap Saat Santai

“Perbuatan para tersangka terbukti bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan telah merugikan keuangan negara,”ucap Heriyanto mengakhiri.

Dilokasi , kedua tersangka bungkam saat dikonfirmasi awak media sembari digiring dari ruang penyidik ke mobil tahanan kejaksaan menuju Lapas Labuhan Ruku di Kabupaten Batu Bara dengan mengenakan rompi tahanan.(Rik/th)