ASAHAN I DIAN24NEW.com
Miris, di Kabupaten Asahan seorang anak perempuan bernasib malang, sebut aja Melati (16) bocah yang masih berdomisili di wilayah hukum Polres Asahan ini dibiarkan Ibu kandungnya dinikmati oleh suaminya yaitu ayah tiri korban selama enam tahun.
Parahnya lagi, ibu korban katanya dengan sengaja membiarkan perbuatan bejat suami keduanya itu melampiaskan aksinya, hanya karena diiming-imingi harta berupa kebun kelapa sawit.
Saat Konferensi Pers berlangsung, Selasa (25/02). Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan bahwa perbuatan pelaku dilakukan sejak korban masih berusia 10 tahun hingga saat ini.
Kami ada mengamankan dua orang tersangka dalam persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tersangka adalah ayah tiri dan ibu kandung korban,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, sekira pukul 16:30 WIB
Kemudian kata Kapolres, ibu korban ini mengetahui perbuatan ayah tirinya, namun tidak melarang perbuatannya karena diming-imingi akan diberikan ladang kebun kelapa sawit.
“Ibunya ini tau anaknya digagahi oleh ayah tirinya, tapi dia ini diam saja. Bahkan dibilangnya ikuti aja apa kata bapakmu,” ungkap Kapolres.
Bukannya melarang perbuatan suaminya, ibu kandung korban malah mendukung dan menyuruh korban untuk tetap melayani nafsu bejat sang ayah tiri.
Karena sudah bertahun lama nya, dan korban yang sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah tirinya, akhirnya korban melaporkan perbuatan bejad kedua orang tuanya tersebut ke salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Asahan dan langsung membuat laporan ke kantor polisi terdekat.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan 81 ayat 2 dan 81 ayat 3 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancam hukuman penjara 15 tahun, ditambah hukuman 1/3 dari hukuman, dan denda Rp 5 miliar.(Rik)







