SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Penutupan Program Rehabilitasi Sosial di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Raya, guna mendukung terciptanya Lapas IIA Raya yang bersih Narkoba. Acara penutupan itu diikuti Kalapas dan Jajaran pejabat struktural serta Konselor dari yayasan Medan plus,Rabu (9/8/2023).
Rehabilitasi sosial di dalam lembaga pemasyarakatan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2017 yang mewajibkan pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika untuk mendapatkan layanan rehabilitasi. Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Raya ditunjuk sebagai satuan kerja penyelenggara layanan rehabilitasi sosial di tahun 2022, hal ini tidak lepas dari jumlah WBP kasus narkotika yang mencapai lebih dari 60% penghuni lapas.
Program Rehabilitasi Sosial di lapas raya ini telah berlangsung selama 6 bulan penuh, yang dimana di dalam agenda rehab ini memiliki banyak program program yang membuat dan menunjang klien atau WBP yang mengikuti rehab untuk menjauhi dan berhenti dalam penyalahgunaan narkotika.
Terdapat program program berkualitas yang dilaksanakan oleh konselor medan plus dan konselor internal di lapas raya seperti pengecekan urine di fase awal fase tengah dan fase akhir. Terdapat program family supporting yang membuat WBP semangat dalam menjalani program rehab ini.
Dalam upacara penutupan ini Kalapas dalam kesempatannya menyampaikan dukungan penuh terhadap kemajuan bagu wbp lapas raya baik dengan dilaksanakannya program rehab ini dan lapas siap untuk membimbing dan mengarahkan WBP pasca rehab untuk senantiasa melakukan pola hidup sehat dan membersihkan penyalahgunaan Narkotika .
Kalapas juga mengucapkan terima kasih sebesar besarnya kepada yayasan medan plus yang telah melaksanakan program rehab dengan baik, kemudian beliau berterima kasih kepada pegawai yang telah melakukan pembinaan kepada klien anggota rehab ini.
Editor. : Taman Haloho










