Model
Pematangsiantar

Kadishub Siantar Unggah Pengakuan di Facebook, “Tak Mampu Bayar Rp 200 Juta, Ditetapkan Sebagai Tersangka”

42
×

Kadishub Siantar Unggah Pengakuan di Facebook, “Tak Mampu Bayar Rp 200 Juta, Ditetapkan Sebagai Tersangka”

Sebarkan artikel ini

SIANTAR | DIAN24NEW.  

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematamgsiantar Drs Julham Situmorang tiba- tiba membuat tulisan pengakuan (tudingan) di media sosial facebooknya. Pengakuan (tudingan) ditujukan kepada Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani dan pihak terkait lainnya.

Dalam tulisan yang diunggahnya di facbook pribadinya, “Julham Situmorang” menyampaikan klarifikasi terkait statusnya menjadi DPO dan dilacak Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Lizar Hamdani . 

Dimana, dalam pengakuan tulisannya yang diunggahnya ke facebook pribadinya, Julham Situmorang mengatakan,”Selamat malam warga Kota Pematangsiantar (Pers). Kalen Bilang aku DPO dan dilacak Kanit Tipikor, Lizar Hamdani . .Saya utarakan Lizar meminta saya Kadis Perhubungan.200 juta..Atas Dumas Restribusi Parkir RS Vita Insani..Agar Diberhentikan, Yang mengetahui Pal Sekda, Inspektorat, Sekertaris Dishub/Kasie Dishub…..(Sementara Restribusi Parkir Tersebut Sudah Kami Setor ke Kas Daerah Tahu. 2024, ada bukti setoran) Bulan 5,6,7, 2024 uang yang dari RS Vita Insani tersebut diterima Lizar Hamdani 5 juta perbulan..bulan 5,6 yang diterima, Jupaer Purba dan Malimar…Bulan 7 Tahun 2024 selama 3 bulan. Ketika itu saya cantumkan di BAP oleh Juper Saragih. Namun, Bapak ibu Warga Kota Pematangsiantar, Kanit Tipikor meminta agar BAP.tersebut dihapus..

Baca Juga  Pemko Siantar Terima Penghargaan Dalam Acara Evaluasi Program Kerja dan Capacity Building TPAKD se-Prov Sumut

Karena kasus ini akan aman dan diserahkan ke Inspektorat (APIP) berjalan waktu…

Karena saya tidak mampu membayar Rp200 juta….Ditetapkan Sebagai Tersangka…Dan sekarang menjadi P21 Bapak ibu Warga Pematangsiantar..ini saya haturkan “karena saya tidak mau menjadi ASN yang korup” Dan yang paling menyedihkan Polisi Berkoalisi dengan KA Dispenda agar Restribusi yang saya setorkan ke Kas daerah tersebut di sitadan diserahkan ke Polres. (KA Dispenda Arie Sembiring) Mentransfer setoran saya tersebut Polres Pematangsiantar (Menjadi Bahan Barang Bukti ke P21 Tanpa Keputusan Pengadilan. 

Kepada yang terhormat Pak Presiden, Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, mohon membantu saya memeriksa kasus ini. Terimaksih. Salam dari saya Drs Julham Situmorang, Kadis Perhubungan Pematangsiantar Sumut

Baca Juga  Jual ke Petugas yang Menyamar, Dua Pengedar di Pulo Gumba Siantar Martoba Ditangkap dan Sita 68 Paket Sabu 

“Salam Polri Untuk Masyarakat”

Dikonfirmasi wartawan Dian24New.com Kanit Tipikor Polres Siantar, Lizar Hamdani langsung membantah tuduhan Julham. Lewat pesan WhatsApp, ia mengatakan:

“Tidak benar itu, bisa disebut fitnah.”

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Suat Udur Sitinjak, angkat bicara soal viralnya kasus ini. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan korupsi dengan tersangka Julham sudah P21 sejak 16 Juli 2025.

“Panggilan pertama, katanya sakit. Dicek ke rumah, tidak ada. Panggilan kedua juga mangkir. Maka kami terbitkan surat perintah membawa, dan pagi ini Julham sudah kami amankan.”

Menurut Kapolres, nilai kerugian negara sebesar Rp48.600.000. Uang sudah dikembalikan, tapi proses hukum tetap berjalan.

“Uang dikembalikan tidak menghapus tindak pidana korupsi. Barang bukti sudah kami sita,” ujarnya.

Baca Juga  Tampil di Anda Club, DJ Tony Roy Bakalan Bius Penontonnya

Terkait tudingan pemerasan Rp200 juta oleh Lizar, Kapolres belum bisa memastikan.

“Kami percaya anggota bekerja profesional. Status Facebook Julham sedang ditelusuri tim siber,” katanya.

Ia juga menegaskan masyarakat boleh mengkritik, tapi ada jalur resmi. (js/th)