SIANTAR I DIAN24NEW.com
Gabungan tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kota Pematangsiantar bersama Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil menangkap dua pria berinisial MDA (33) dan RF (35), di Jalan Rakutta Sembiring, Gang Pulo Gumba, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut), Kamis (28/08/2025).
Tim juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu 68 paket sabu seberat bruto 28,09 gram. Selain itu, diamankan pula 2 mancis, 1 bong rakitan (alat hisap), buku catatan transaksi, dan uang tunai Rp3,5 juta hasil penjualan narkoba.
Operasi gabungan itu dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH. MH, dan Dan Unit Intel Kodim 0207/SML, Letda Edi Susanto.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang viral di media sosial. Polisi bersama TNI langsung bergerak cepat dengan strategi penyamaran. Saat tersangka inisia RF hendak menyerahkan dua paket sabu kepada “pembeli (petugas yang menyamar)”, ia langsung diringkus. Pengembangan ke dalam rumah pun membawa petugas menemukan tersangka MDA beserta barang bukti tambahan, yakni 30 paket sabu di balik pintu dapur, dan 36 paket sabu dalam kotak hitam di ruang tamu, serta 2 mancis, 1 bong rakitan, buku catatan transaksi, dan uang tunai Rp3,5 juta hasil penjualan,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Irwanta Sembiring SH. MH, kepada wartawan, diaminkan Dan Unit Intel Kodim 0207/SML, Letda Edi Susanto, Rabu (3/9/2025)
“Ini bukti sinergi Polri dan TNI dalam memberantas narkoba. Kedua tersangka kini ditahan dan akan diproses sesuai UU Narkotika,” tegas Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring SH. MH.
Kini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan, sementara seorang pria berinisial P yang disebut sebagai pemasok masih dalam pengejaran.
Polres dan Kodim memastikan: perang terhadap narkoba di Kota Pematangsiantar tidak akan pernah berhenti. (js)







