SIANTAR I DIAN24NEW.com
Rakyat Pematangsiantar merayakan kemenangan setelah Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, menandatangani Fakta Integritas sebagai bukti nyata keberpihakan kepada rakyat.
Penandatanganan ini menandai pencabutan kebijakan kontroversial kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 1000% yang sebelumnya membebani warga.
Wakil Ketua Pansus DPRD Kota Pematangsiantar, Hendra Pardede, menyampaikan apresiasi atas keputusan ini dan menegaskan bahwa DPRD sejak awal berdiri bersama rakyat.
“DPRD sejak awal sudah terus menyuarakan hal ini, karena jelas-jelas membebani rakyat,” kata Hendra.
Kebijakan pajak fantastis tersebut sebelumnya tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan besaran minimal PBB P2 Tahun 2024–2026. Namun, tekanan massa yang tak henti-hentinya menggema akhirnya memaksa pemerintah daerah untuk mencabutnya.
DPRD berjanji akan terus mengawal setiap kebijakan agar tidak ada lagi aturan yang memberatkan masyarakat kecil. “Kita pastikan ini tuntas tahun ini,” ungkap Hendra.
Dengan pencabutan kebijakan ini, rakyat Pematangsiantar boleh bernapas lega. (js)







