SIMALUNGUN I DIAN24NEW.com
Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di Dusun Huta Tano, Kecamatan Purba. Kasus ini terjadi pada Rabu malam, 23 Juli 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di teras rumah korban Victor Haloho.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH ketika dikonfirmasi pada Sabtu (2/8/2025) pukul 14.10 WIB memberikan penjelasan bahwa kronologi kejadiannya, korban Victor Haloho (42) sedang bersantai bersama istrinya di teras rumah ketika tersangka Dearson Haloho (45) melintas dengan sepeda motor sambil mengeber-eber mesin kendaraannya.
Korban merasa terganggu dan menegur tersangka, namun tersangka tidak memberikan respons apapun dan melanjutkan perjalanan menuju rumahnya.
Beberapa menit kemudian, tersangka kembali mendatangi lokasi dan memukul korban, kemudian terjadi perkelahian fisik yang berujung pada penganiayaan menggunakan pisau.
Tim penyidik Sat Reskrim Polres Simalungun melakukan pemeriksaan menyeluruh dan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan seluruh bukti fisik yang mendukung proses penyidikan.
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti vital, termasuk pisau bergagang kayu yang digunakan untuk menganiaya korban.
Proses penyelidikan juga diperkuat dengan keterangan dari dua orang saksi mata yang kredibel. Tersangka Dearson Haloho berhasil diamankan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Sat Reskrim Polres Simalungun akan melaksanakan serangkaian tahapan hukum, termasuk pelengkapan administrasi penyidikan, pemeriksaan intensif terhadap tersangka, dan pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan Penuntut Umum. (th)










