Model
Pematangsiantar

Kadis Ketapang Kota Siantar Pardamean Manurung Tegaskan Lahan Sawah Tak Boleh ‘Disulap’ Jadi Perumahan

44
×

Kadis Ketapang Kota Siantar Pardamean Manurung Tegaskan Lahan Sawah Tak Boleh ‘Disulap’ Jadi Perumahan

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com 

Kepala Dinas Ketahanan Pangan (Kadis Ketapang) Kota Pematamgsiantar Pardamean Manurung menegaskan bahwa lahan persawahan tidak boleh dialihfungsikan alias “disulap' menjadi area perumahan. Hal ini supaya masih ada lahan yang bisa dimanfaatkan untuk ketahanan pangan.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika ia turun langsung ke kawasan persawahan Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Selasa (19/8/2025), guna menyelesaikan permasalahan terkait keluhan warga mengenai rencana alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan

Pertemuan tersebut menjadi titik temu bagi berbagai pihak. Dinas Ketahanan Pangan menegaskan bahwa lahan yang masuk dalam program ketahanan pangan tidak boleh dialihfungsikan.

Hadir dalam pertemuan itu antara lain PPL Pertanian Albet Silalahi, Bidang Penyuluhan Darlina, pemilik lahan Br Sitorus, Camat Siantar Sitalasari Sahrul Pane, Lurah Bah Sorma Tigor M. Situmorang, S.Sos, kuasa hukum pemilik tanah marga Pandiangan, serta masyarakat sekitar.

Baca Juga  Mahasiswa Fakultas Ekonomi USI Unjuk Rasa Atas Kebijakan Rektor USI Soal Pemberhentian Dr. Tuahman Sipayung Sebagai Dekan

Kadis Ketahanan Pangan Pardamean Manurung menyampaikan bahwa lahan tersebut tetap difungsikan sebagai area pertanian, hanya jenis tanamannya yang kemungkinan berbeda. Ia bahkan mengusulkan agar lahan dapat dikembangkan menjadi wisata kuliner berbasis pertanian dengan komoditas seperti buah, anggur, kopi, dan kakao.

Namun, Pardamean menegaskan bahwa pihaknya hanya memfasilitasi aspirasi warga. Terkait pembangunan irigasi permanen, ia menekankan bahwa itu bukan kewenangan Dinas Ketahanan Pangan, melainkan tanggung jawab Dinas PUTR

Camat Siantar Sitalasari, Sahrul Pane, menegaskan pihak kecamatan tidak ingin disalahkan dalam persoalan ini. Ia meminta kejelasan resmi dari instansi terkait sebagai dasar hukum yang jelas sebelum kecamatan mengambil langkah.

“Kecamatan tidak melarang, namun kami butuh pegangan hukum yang jelas,” tegas Sahrul.

Baca Juga  Kapolres Pematangsiantar Buka Kinerja 2025, Tekankan Transparansi dan Layanan Presisi

Ia juga meminta Lurah Bah Sorma agar menindaklanjuti dengan meminta surat pernyataan dari pemilik tanah, yang menegaskan lahan pertanian tersebut tidak dialihfungsikan menjadi perumahan.

Kuasa hukum pemilik tanah, Pandiangan, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan, termasuk pembangunan akses jalan permanen.

Namun, menurutnya masih ada sebagian kecil warga yang menolak dan tidak mau menandatangani persetujuan. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya di lokasi hanya ada parit kecil, bukan saluran permanen.

“Kami tidak menolak pembangunan pemerintah, asalkan prosedur penyerahan lahan pribadi dilakukan sesuai aturan,” jelas Pandiangan.

Ia juga menegaskan bahwa saluran irigasi untuk kebutuhan pertanian tidak akan ditutup serta pihaknya siap membuat kesepakatan bersama dinas terkait dan pemerintah kota demi kepentingan umum. (js/th)