SIANTAR I DIAN24NEW.com
Serikat Buruh Solidaritas Indonesia (SBSI) melancarkan kritik keras terhadap PT. Rejeki Abadi Sambosar yang menolak hasil penetapan Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara terkait pembayaran upah lembur. Menurut Ramlan Sinaga, langkah perusahaan tersebut tidak dapat diterima dan menyesatkan publik.
Ramlan menegaskan bahwa hasil penetapan Disnaker adalah hak normatif buruh, bukan urusan serikat. Jika perusahaan tidak setuju, maka mereka harus mengajukan banding ke Kementerian Tenaga Kerja, bukan ke Gubernur atau Kadis. “Hak buruh itu harga mati, wajib dibayar,” tegasnya.
Ramlan juga menyayangkan alasan perusahaan yang menyebut masih baru merintis sebagai alasan untuk tidak membayar upah lembur. Menurutnya, undang-undang tidak pernah membedakan perusahaan lama atau baru. “Itu alasan konyol, jangan main-main dengan nasib buruh,” katanya.
SBSI akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan berencana mendatangi Kementerian Tenaga Kerja untuk mempertegas langkah hukum. Jika keputusan sudah inkrah tapi tidak dilaksanakan, maka aparat penegak hukum harus melakukan eksekusi. “Tidak ada alasan lagi. Hak buruh harus dibayar,” pungkas Ramlan. (js)







