Model
Pematangsiantar

Perwa Nomor 43 Tahun 2021, Pemko Siantar Lakukan Pemusnahan Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun

59
×

Perwa Nomor 43 Tahun 2021, Pemko Siantar Lakukan Pemusnahan Arsip Retensi di Bawah 10 Tahun

Sebarkan artikel ini

SIANTAR – DIAN24NEW

Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melakukan Pemusnahan Arsip Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Arsip yang dimusnahkan yakni yang memiliki retensi (penyimpanan) di bawah 10 tahun (penyusutan arsip sebagai strategi mewujudkan akuntabilitas dan penyelamatan arsip statis) tahun 2023. Pemusnahan arsip berlangsung di Ruang Serbaguna Pemko Pematang Siantar, Selasa (22/08/2023) pagi.

Wali Kota Pematang Sianțar dr Susanti Dewayani SpA yang menghadiri langsung pemusnahan arsip dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan Pemusnahan Arsip mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Arsip, yang mengatur pemusnahan arsip untuk efektivitas pengelolaan kearsipan.

Menurut dr Susanti, peningkatan jumlah arsip dapat mempengaruhi fasilitas dan waktu pengarsipan. Oleh karena itu, pemusnahan diperlukan.

Baca Juga  Wali Kota Wesly Silalahi Terima Audiensi Manajer PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar Ramses Manalu

Wali Kota perempuan pertama di Pematang Siantar ini menegaskan pentingnya arsip sebagai cermin peradaban suatu daerah dan bagian penting dari sejarah. 

“Arsip tidak hanya berhenti di situ saja. Arsip juga bisa bicara. Kalau kita mau melihat kemajuan suatu daerah atau kota, pasti melihat arsipnya,” tutur mantan Direktur RSUD dr Djasamen Saragih ini. 

Pada kesempatan ini, dr Susanti mengucapkan terima kasih kepada OPD yang telah melaksanakan pemusnahan arsip, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, dan Kecamatan Siantar Utara.

Baca Juga  Exit Meeting dengan Tim BPK RI Perwakilan Sumut, Wali Kota dr Susanti Mengaku Masih Terdapat Kekurangan dan Kelemahan Dalam Proses Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemko Siantar

Sebelumnya, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kota Pematang Siantar, Hamzah Fansuri Damanik SSTP, dalam laporannya menyampaikan kegiatan ini sesuai dengan regulasi seperti Undang- Undang Nomor 43 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2021.

Masih kata Hamzah, kegiatan ini untuk mewujudkan efisiensi perawatan arsip serta efektivitas fasilitas penyimpanan ruang arsip.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola arsip yang baik, sesuai kaidah-kaidah kearsipan dan peraturan perundang-undangan,” tutup Hamzah..

Pemusnahan arsip dilakukan dengan bantuan mesin pencacah arsip dan disaksikan langsung oleh dr Susanti. Kemudian, dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen pemusnahan arsip oleh para OPD yang hadir. 

Baca Juga  Laman Website CCTV Pelintas Kota Pematangsiantar Alami Serangan Siber

Hadir dalam kegiatan ini, Asisten Administrasi Umum Drs Pardamean Silaen MSi, Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely, para pimpinan OPD, dan para camat. 

 

 

 

Editor.        :   Taman Haloho

Wartawan :   Gofindo Turnip