SIANTAR I DIAN24NEW.com
Sejumlah pengusaha di Kota Pematangsiantar menghadapi tantangan berat dalam mengurus izin usaha. Proses birokrasi yang panjang dan rumit dikeluhkan menghambat laju bisnis mereka, bahkan membuat beberapa di antaranya merasa putus asa.
Salah seorang pengusaha, yang hanya ingin disebut dengan inisial RS, menceritakan pengalamannya. Meskipun usahanya sudah berjalan, ia mengaku sangat kesulitan untuk mengurus kelengkapan izin yang diperlukan. “Saat ini sulit sekali mengurusnya, padahal usaha saya sudah berjalan,” ujar RS.
RS menambahkan bahwa setiap kali mencoba mengurus izin, selalu ada saja persyaratan baru yang muncul. “Banyak sekali persyaratannya, ada PBG, IMB, macam-macam, lalu ada lagi uang ini itu,” keluhnya. Situasi ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi pengusaha kecil yang membutuhkan kepastian agar usahanya dapat berkembang.
Kondisi ini menyiratkan adanya desakan bagi pemerintah daerah Pematangsiantar untuk meninjau kembali proses perizinan usaha. Banyak pengusaha berharap birokrasi yang lebih efisien dan transparan dapat diterapkan, sehingga dapat mendukung iklim usaha yang lebih kondusif di kota tersebut.
RS mengaku sudah bingung harus mengadu ke mana lagi. Dengan harapan masalahnya dapat terselesaikan, ia berinisiatif untuk mencari bantuan dari media.
“Sudah bingung saya mau mengadu ke mana, ya mungkin dengan mendatangi wartawan semoga ada solusinya dengan pemberitaan,” tambahnya.
Kepada Dian24New.com, Junat (19/9/2025), Kepala Dinas Perizinan Kota Pematangsiantar, Soefie Saragih, menjelaskan bahwa perizinan berusaha saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 yang telah diperbarui menjadi PP Nomor 28 Tahun 2025.
“Persyaratan perizinan berusaha tetap mengikuti ketentuan dari masing-masing sektor sesuai aturan kementerian terkait,” ujar Soefie Saragih.
Soefie Saragih menambahkan bahwa proses pengajuan perizinan berusaha dilakukan melalui aplikasi OSS-RBA. “Apabila para pelaku usaha mengalami kendala dalam pengajuan, dipersilakan datang langsung ke Mal Pelayanan Publik yang berlokasi di Ramayana Lantai 3 kota Pematangsiantar, di mana akan diberikan pendampingan,” jelasnya.
Soefie Saragih juga menegaskan bahwa penerbitan perizinan berusaha tidak dikenakan biaya apa pun, kecuali untuk jenis perizinan yang memang telah diatur adanya biaya retribusi atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Kami berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas ini untuk mengembangkan usaha mereka,” tutup Soefie Saragih. (tim)







