Model
Pematangsiantar

Pemko Pematangsiantar Perpanjang Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

72
×

Pemko Pematangsiantar Perpanjang Program Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar di bawah kepemimpinan Wali Kota Wesly Silalahi memberlakukan kebijakan perpanjangan Program Penghapusan Sanksi Administrasi (Penghapusan Denda) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk seluruh tahun pajak. Masyarakat diminta memanfaatkan program tersebut sebelum tanggal 31 Oktober 2025.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Suaswandhy Sembiring, menerangkan bahwa tingginya semangat dan antusias masyarakat Kota Pematangsiantar memanfaatkan kebijakan penghapusan denda tersebut membuat Pemko Pematangsiantar memperpanjang kebijakan tersebut hingga tanggal 31 Oktober 2025.

Arri menjelaskan bahwa program kebijakan penghapusan denda tersebut turut membawa dampak positif pada penerimaan pajak daerah pada sektor PBB-P2. Hal ini dapat dilihat dari meningkatnya realisasi PBB-P2 hingga tanggal 30 September 2025, yaitu Rp9.181.402.324, dibandingkan dengan realisasi PBB-P2 per tanggal 30 September 2024 yang sebesar Rp7.564.128.879.

Baca Juga  Dalam Rangka Road To HIM 2024, Wali Kota Bagikan Secara Simbolis Buku Tabungan Kepada Siswa-siswi SD dan SMP.

Arri mengajak masyarakat yang memiliki objek pajak PBB-P2 yang berada di wilayah Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal 31 Oktober 2025 dengan datang secara langsung ke Loket Pembayaran Pajak Daerah di Kantor BPKPD Kota Pematangsiantar. Dengan melakukan pembayaran pajak daerah dengan tepat waktu, masyarakat Kota Pematangsiantar turut berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar agar menjadi lebih Cerdas, Sehat, Kreatif, dan Selaras (ril/th)