Model
Nasional

Bea Cukai Batam Serahkan 10 Paruh Burung Rangkong Gading dan 43 Taring Beruang Madu ke BKSDA 

63
×

Bea Cukai Batam Serahkan 10 Paruh Burung Rangkong Gading dan 43 Taring Beruang Madu ke BKSDA 

Sebarkan artikel ini

BATAM I DIAN24NEW.com

Bea Cukai Batam melimpahkan barang bukti hasil penindakan berupa 10 buah paruh Burung Rangkong Gading dan 43 buah taring Beruang Madu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam. Pelimpahan ini dilaksanakan pada Jumat (24/10) siang di BKSDA Batam.

Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan oleh Bea Cukai Batam pada Selasa (9/9/2025) di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Global Logistik Bersama, Kota Batam. Berdasarkan hasil pemindaian x-ray, petugas menemukan ketidaksesuaian hasil citra dengan dokumen barang yang diberitahukan sebagai aksesoris motor.

Paket tersebut dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan J&T Express dari Bandar Lampung tujuan Tanjung Pinang melalui Batam. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari sinergi antar instansi dalam upaya penegakan hukum sekaligus pelestarian sumber daya alam.

Baca Juga  Polsek Bangun Respons Cepat Aduan Warga, Mobil Agya Merah Selamat dari Begal

Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan terhadap arus barang kiriman, terutama yang berpotensi dimanfaatkan untuk peredaran barang terlarang dan ilegal. Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan kepabeanan dan perlindungan ekosistem nasional. 

Sementara itu, perwakilan dari BKSDA Batam menyampaikan apresiasi atas tindakan cepat Bea Cukai Batam dalam mengamankan dan menyerahkan barang bukti tersebut. Kolaborasi antara Bea Cukai dan BKSDA diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya yang memanfaatkan jalur logistik dan pengiriman barang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, barang-barang tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dan atas kesalahan pemberitahuan barang dalam dokumen pemberitahuan pabean juga berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.(***)