Model
Pematangsiantar

Pembobol Rumah Pengemudi Ojek Online di Siantar, Gondol Emas, Uang Tunai, Kotak infak, Tabung Gas Kerugian Capai Rp30 juta.

48
×

Pembobol Rumah Pengemudi Ojek Online di Siantar, Gondol Emas, Uang Tunai, Kotak infak, Tabung Gas Kerugian Capai Rp30 juta.

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat. Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, termasuk satu orang penadah barang curian. 

Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AFC (17), KPS (22), dan Jul (53). Kasus ini bermula dari laporan korban NM (54), seorang pengemudi ojek online, yang pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekira pukul 14.45 WIB mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka. Tak tanggung – tanggung, pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas, uang tunai, kotak infak, serta dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Kasus ini bermula dari laporan korban NM (54), seorang pengemudi ojek online, yang pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekira pukul 14.45 WIB mendapati rumahnya dalam keadaan terbuka. Pintu besi samping dan pintu belakang rumah sudah dirusak. Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah barang berharga hilang, di antaranya perhiasan emas, uang tunai, kotak infak, serta dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta.

Baca Juga  Kurang 1x24 Jam, Polsek Siantar Utara Ringkus Pelaku Pencurian dalam Rumah

Tak butuh waktu lama, tim Jatanras langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada Sabtu, 8 November 2025, sore sekira pukul 17.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku pertama AFC di Jalan Sinar Ujung, Kelurahan Bukit Sofa.

Dari hasil interogasi, AFC mengakui telah masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong paksa hingga terbuka. Ia kemudian mengambil cincin emas, kalung, dan kotak infak dari dalam rumah. Setelah itu, AFC mengaku meminta rekannya KPS untuk menjualkan emas hasil curian.

Tak ingin kehilangan jejak, tim kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap KPS di sebuah warnet di Jalan Teratai, Kelurahan Simarito, saat asyik bermain internet. Kepada petugas, KPS mengaku telah menjual emas curian itu kepada seorang tukang perak bernama Jul.

Baca Juga  Wesly Ikuti Rapat Pembahasan Percepatan Program 3 Juta Rumah MBR, Kota Siantar Mendapat Target 1.329 Unit

Malam harinya, tim Jatanras meringkus Jul (53) di Jalan Padangsidimpuan, Kelurahan Timbang Galung. Dari tangannya, diamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan peranannya sebagai penadah.

Kepada Dian24New.com, Senin (10/11/2025), Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar mengatakan, ketiga pelaku kini telah diserahkan ke Polsek Siantar Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas AKP Sandi.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga rasa aman di tengah warga kota.(***)