Model
Pematangsiantar

500 Penyandang Disabilitas di Siantar. Belum Terakomodasi. PPDI Desak DPRD Terbitkan Perda Perlindungan Disabilitas

61
×

500 Penyandang Disabilitas di Siantar. Belum Terakomodasi. PPDI Desak DPRD Terbitkan Perda Perlindungan Disabilitas

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pematangsiantar mendesak DPRD setempat untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Hal ini disampaikan Ketua PPDI Kota Pematangsiantar, Kakun S. Dalimunthe, saat bertemu dengan anggota DPRD Kota Pematangsiantar Alex Hendrik Damanik di ruang Komisi III DPRD, Kamis (13/11/2025).

Kakun menyebutkan bahwa di Pematangsiantar terdapat 500 orang penyandang disabilitas dan delapan lembaga yang aktif, namun belum mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. “Kami sudah beberapa kali menyampaikan aspirasi dan usulan pemberdayaan, termasuk melalui Komisi I, tapi sampai hari ini belum ada kebijakan konkret,” ujarnya.

Kakun menjelaskan bahwa keberadaan Perda sangat penting untuk menjamin aksesibilitas, kesempatan kerja, serta partisipasi penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi. “Kami tidak ingin bergantung. Kami ingin diberi kesempatan agar bisa mandiri,” tegasnya.

Baca Juga  Wakil Wali Kota Herlina Hadiri Safari Ramadhan 1446 H Tahun 2025 Pemko Pematangsiantar di Masjid Ar-Rahmat

Anggota DPRD Kota Pematangsiantar Alex Hendry Damanik menyatakan dukungannya terhadap gagasan penerbitan Perda Disabilitas. “Hak penyandang disabilitas sudah dijamin undang-undang. Maka sudah sepantasnya hal itu kita perkuat melalui Perda agar lebih operasional dan berkeadilan,” ujar Alex. (***)