SIANTAR I DIAN24NEW.com
Satresnarkoba Polresta Pematangsiantar kembali menggagalkan peredaran narkoba, menangkap Fernando Erwinto Pardede alias Gojo (37) dan Fera Simorangkir (38), sepasang kekasih mantan residivis, di Jalan Anggrek II, Siantar Martoba, Minggu (23/11/2025). Dalam penggerebekan, polisi temukan 421 paket sabu (berat bruto 92,78 gram) disembunyikan di koper, tas, kotak blender. Juga disita timbangan digital, plastik klip, tas hitam Caesar, 2 HP untuk transaksi.
“Ribuan jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika,” kata Wakapolres Kompol Budiono Saputro SH, M.H, mewakili Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak. Tes urine keduanya positif methamphetamine, diduga juga konsumsi. Modus penyimpanan di koper untuk akali petugas.
Keduanya dijerat Pasal 114(2) subsider 112(2) UU Narkotika, ancaman 5-20 tahun penjara. Polresta Pematangsiantar apresiasi dukungan masyarakat, terus berantas narkoba!.(***)







