SIANTAR I DIAN24NEW.com
Isu manipulasi data bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Kota Pematangsiantar. Tidak tinggal diam, Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi Gerindra, Patar Luhut Panjaitan, menantang pemerintah dari camat sampai tingkat kelurahan, menegaskan bahwa persoalan ini harus “dibersihkan” hingga ke akar-akarnya.
Usai mengikuti RDP di Komisi I, Senin (24/11/2025) malam, Patar menyampaikan kepada Dian24new bahwa praktik pemalsuan data penerima bantuan tidak boleh lagi ditoleransi.
Patar menjelaskan, Pasal 378 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang melakukan tipu muslihat atau menggunakan data bohong untuk keuntungan pribadi dapat dipidana hingga 4 tahun penjara.
“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut hak masyarakat miskin. Jika datanya dimanipulasi, itu sudah merugikan orang banyak,” ucapnya.
Patar mengaku menerima banyak laporan dari warga di berbagai kelurahan, seperti kel Pardamean, Suka makmur, Aek Nauli, hingga Martimbang kampung kristen.
“Kalau ada laporan masyarakat, camat langsung bekerja jangan tunggu besok. Untuk warga penerima kriteria penerima PKH, bansos A, B Tim harus langsung cek rumah, kendaraan, dan keadaan sebenarnya. Kita harus pastikan bansos tepat sasaran,” ujarnya.
Untuk mengakhiri kekacauan data bansos, Patar mengusulkan pembentukan Unit Reaksi Cepat di setiap kecamatan. Unit ini berisi 2 hingga 4 orang yang bertugas turun langsung ke lapangan memverifikasi kondisi penerima. Saat rapat tahap badan anggaran kita usulkan usul camat akan ditambah uangnya untuk membayar tim Rescepat.
Ketika dikonfirmasi terpisah melalui telepon WhatsApp, Camat Siantar Marihat Pedi Arianto mengaku telah menerima telepon dari Patar Luhut Panjaitan, siap menindaklanjuti arahan tersebut.
“Rencana penyusunan laporan dan langkah unit reaksi cepat penanganan bansos sudah disampaikan. Kami dari kecamatan siap membantu agar masalah seperti sebelumnya tidak terulang lagi,” ujarnya melalui telepon WhatsApp. Buat jadi berita peristiwa bansos.(***)







