Model
Pematangsiantar

Dua BUMD Pematangsiantar ke Kejati Sumut, FMK Sebut Ada Dugaan Korupsi. Dorlim Pasaribu: ‘Kami belum ada menerima laporan’

185
×

Dua BUMD Pematangsiantar ke Kejati Sumut, FMK Sebut Ada Dugaan Korupsi. Dorlim Pasaribu: ‘Kami belum ada menerima laporan’

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.com

Forum Masyarakat Kritis (FMK) resmi adukan dugaan penyimpangan keuangan di dua BUMD Kota Pematangsiantar ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), 21 November 2025. Laporan diterima PTSP Kejati Sumut pukul 11.42 WIB.

FMK soroti Perumda Tirta Uli dan PD Pembangunan & Aneka Usaha, yang diduga tak transparan meski dapat anggaran besar dari Pemko. Catatan FMK: Tirta Uli.  Modal Rp 86,6 miliar (2001-2024), proyek pipa, aset duga tak sesuai spek, rugi daerah. PD PAU Kerugian Rp 30,9 miliar, modal Rp 60,9 miliar tak bantu PAD.

Ketua FMK, Romunda Sirait, tegas: “Uang rakyat tak boleh sembarangan! Duga kuat penyimpangan, minta Kejati turun, buka benderang. Periksa dokumen, panggil pihak terkait!”

Baca Juga  Wali Kota Wesly Silalahi Terima Audiensi Manajer PT PLN (Persero) UP3 Pematangsiantar Ramses Manalu

FMK minta penyelidikan cepat, data resmi jadi dasar. Warga Pematangsiantar berharap keadilan! 

Untuk memastikan konfirmasi terkait pemberitaan Dian24new, pernyataan kepada Dorlim Pasaribu selaku Humas PDAM disampaikan di ruang kerjanya, Jumat (28/11/2025) siang.

“Kami belum ada menerima laporan terkait persoalan ini. Soal informasi ini, kami belum bisa memberi jawaban langsung karena harus melalui surat resmi dulu. Jika suratnya sudah masuk, nanti akan kami teruskan ke bagian keuangan untuk dicek dan dijelaskan secara tertulis.

Karena ini menyangkut keuangan di tahun-tahun sebelumnya, kami harus melihat dulu dokumen dan siapa yang bertanggung jawab pada periode itu. Jadi tidak bisa kami jawab spontan tanpa data.

Baca Juga  Baznas Pematangsiantar Salurkan Zakat ke 520 Mustahik, Wali Kota Apresiasi

Intinya, masukkan dulu surat resminya. Setelah bagian terkait memberikan penjelasan, barulah saya sebagai Humas bisa menyampaikan keterangan resmi kepada media.” ucapnya

Terkait laporan pengaduan Perkumpulan Forum Masyarakat Kritis (FMK) dengan nomor surat: 199/LDK-FMK/DPW-Sumut/XI/2025 yang sudah resmi diterima PTSP Kejati Sumut pada tanggal 24/11/2025 oleh penerima a.n. Tasya, redaksi Dian24new juga berupaya meminta keterangan dari Humas Kejati Sumut.

Namun, saat dihubungi melalui nomor WhatsApp resmi Humas 081277900190, pesan terkirim (centang dua) tetapi tidak ada balasan, meskipun status akun WhatsApp Humas Kejati terlihat aktif. Hingga berita ini diterbitkan ke meja redaksi, belum ada tanggapan atau konfirmasi resmi dari pihak Kejati Sumut.(***)