SIANTAR I DIAN24NEW.com
Pemberlakuan larangan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) menaikkan maupun menurunkan penumpang di inti Kota Pematangsiantar yang mulai efektif sejak 15 Desember 2025, dinilai belum berjalan maksimal di lapangan.
Pantauan Dian24new.com, Senin (15/12/2025), masih ditemukan sejumlah bus, salah satunya bermerek Ohana, yang menurunkan penumpang di sepanjang Jalan Pattimura. Padahal, spanduk larangan sudah terpasang jelas di kawasan tersebut sebagai penegasan kebijakan pemerintah daerah.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, praktik menaikkan dan menurunkan penumpang tidak sepenuhnya dihentikan, melainkan hanya bergeser ke titik lain yang jaraknya tidak terlalu jauh dari pusat kota, tepatnya di sekitar kawasan Taman Makam Pahlawan, Jalan Sangnaualuh.
Salah seorang juru parkir di Jalan Pattimura, A. Siahaan (60), mengatakan penumpang bus kini dialihkan menggunakan angkutan kota (angkot) dari Jalan Pattimura menuju Taman Makam Pahlawan.
“Penumpang dijemput angkot dari sini, lalu diantar ke arah makam pahlawan,” ujarnya.
Namun demikian, saat ditanya terkait masih adanya bus yang berhenti di Jalan Pattimura, Siahaan menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah melanggar kesepakatan yang ada.
“Itu sudah tidak betul lagi. Kemarin sudah disepakati tidak boleh menaikkan atau menurunkan penumpang. Bisa kena tilang,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan salah seorang agen bus PT Eldivo yang bertugas di Jalan Pattimura. Ia menyayangkan masih adanya bus yang belum mematuhi aturan.
“Tidak bisa seperti ini. Harus sportif. Kami sudah patuh dan tidak lagi menaikkan atau menurunkan penumpang di sini,” cetusnya sambil mengabadikan bus yang melanggar aturan tersebut.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar telah melakukan sosialisasi larangan operasional bus di inti kota. Sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dishub Pematangsiantar, Daniel Hamonangan Siregar, Jumat (12/12/2025), dengan mendatangi satu per satu loket perusahaan otobus (PO), dimulai dari Loket PT Eldivo di Jalan Pattimura.

Daniel menegaskan seluruh aktivitas bus di pusat kota harus dipindahkan ke Terminal Tanjung Pinggir.
“Jika ada kendala teknis, kita siap berkoordinasi. Namun per 15 Desember, tidak ada lagi terminal bayangan atau loket PO yang beroperasi di inti kota,” tegas Daniel.
Sebagai bentuk penegasan, Dishub juga telah memasang rambu larangan bus memasuki pusat kota.
Sementara itu, Kepala Terminal Tanjung Pinggir, Rita Sinaga, menyampaikan bahwa seluruh sarana dan prasarana terminal telah disiapkan, termasuk papan nama PO yang difasilitasi Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Silakan seluruh PO datang dan memilih lokasi. Tempat sudah kami siapkan,” ujarnya.
Rangkaian sosialisasi tersebut turut menyasar sejumlah loket lain, seperti PO Ohana dan PT Intra–PT Sentra di Jalan Sutomo, Paradep Puspa, Betahamu, Karya Agung, hingga Sepadan Horas.
Pada prinsipnya, pihak PO menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah, namun berharap penerapannya dilakukan secara serentak.
“Kami siap pindah, tapi semua PO harus sama-sama masuk terminal,” kata perwakilan PT Eldivo, Dongan Pandiangan.
Hal senada disampaikan perwakilan PT Intra–PT Sentra, Hendriben Situmorang, yang meminta agar angkutan desa (angdes) juga diarahkan masuk ke Terminal Tanjung Pinggir, mengingat banyak penumpang berasal dari luar kota.(***)







