SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Seorang balita lima tahun di Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit Guna untuk mendapatkan perawatan medis, setelah dianaiya oleh Inang Ngudanya inisia SM (53), dengan cara dada dan punggung korban R disetrika panas oleh pelaku yang merupakan istri dari adik kandung Bapak korban.
Insiden ini terjadi pada Rabu, 4 Oktober 2023, di ruang tamu rumah pelaku SM di Kecamatan Silimakuta Kabupaten Simalungun, Sumut. Korban berinisial R, anak yatim yang ditinggal mati Bapaknya inisial RS Sedang kan ibunya tidak diketahui keberadaannya. Selama ini korban tinggal bersama Bapak Udanya (adik kandung dari Bapak korban) NS dan SM. (pelaku istri dari adik kandung Bapak korban)
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun IPTU Lumban Sirait saat dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, “Benar bahwa saat ini tersangka dugaan penganiayaan terhadap anak telah kita amankan dan menjalani pemeriksaan, “ucap Lumban. Jumat (6/10/2023).
“Berawal, sambung Lumban, pelaku SM saat itu sedang berada di rumahnya. Kemudian, pelaku SM menegur korban R, karena memakan semua rambutan yang ada di rumah hingga kulit buah rambutan tersebut berserakan. Karena merasa marah dan kecewa, pelaku SM memukul kakinya korban R dengan sapu lidi, selanjutnya menyetrika dada serta punggungnya menggunakan setrika panas, “ujarnya kepada kru dian24new.com
Lebih lanjut KBO menjelaskan, pelaku inisial SM (53), dilaporkan oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut ke Polres Simalungun pada tanggal 5 Oktober 2023. Polisi kemudian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 6 Oktober 2023 terkait perkara tersebut.
Dalam laporan tersebut, pelaku SM membela dirinya, menyatakan bahwa dia hanya ingin mendisiplinkan anaknya. Namun, efek dari tindakannya tersebut sangat fatal dan berpotensi melanggar Pasal 76 (c) dan atau Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, “tegas KBO Reskrim.
Polisi telah melakukan serangkaian proses penyidikan terhadap kasus ini, termasuk membuat BAP di tempat kejadian perkara (TKP), memotret TKP, memintai keterangan dari saksi-saksi, hingga menyita barang bukti, serta telah melakukan penahanan terhadap pelaku SM.
Pihak kepolisian mengharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi orang tua lainnya agar selalu sabar dan bijaksana dalam mendidik anak-anak.
Editor. : Taman Haloho










