SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Puluhan orang yang tergabung dalam organisasi serikat buruh atau Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Simalungun geruduk Kantor Bupati Simalungun di Pematang Raya Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut), Senin (9/10/2023).
Unjuk rasa yang dilakukan FSPTI dan KSPSI itupun mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun agar mengembalikan hak dari pekerja bongkar muat kepada mereka sesuai undang-undang no 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) dibawah kepemimpinan Irwandi sebagai ketua FSPTI dan KSPSI.
“Selain mengembalikan hak dari pekerja bongkar muat. Tuntutan kedua kami, agar bapak Bupati Simalungun mencabut surat edaran Bupati Nomor: 560/3416-DTK, hal penggunaan jasa bongkar muat tanggal 30 Agustus 2013,” ujar Syahrial, Sekjen FSPTI dan KSPSI dikonfirmasi wartawan, Senin (9/10/2023).
Hal lainnya yang juga dikeluhkan dari surat edaran bupati itupun dimana pengusaha atau pun juga perusahaan dengan adanya surat edaran bupati itupun membuat siapa saja dapat melakukan bongkar muat asal suka-sukanya pengusaha.
“Itu kenapa kami minta surat Bupati ini dicabut karena bertentangan dengan UU nomor 21 Tahun 2000,” ungkap Syahrial.
Disebutkannya, dalam surat yang diterima wartawan dari FSPTI dan KSPSI. Hal ini juga yang membuat PC FSPTI Hijrah Pahala Nainggolan yang berstatus Ormas yang sudah diblokir Kemenkumham pada tahun 2022 dan dipertahankan oleh pengusaha itu yang memilih mereka.
Dalam surat sebelumnya yang dilontarkan FSPTI dan KSPSI kepada Pemkab Simalungun. Dalam surat balasan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga. Dimana Pemkab meminta agar FSPTI dan KSPSI untuk dapat menyelesaikan konflik dualisme yang ada.
“Instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan baik pusat dan daerah tidak mempunyai kewenangan dalam menyatakan sah atau tidaknya suatu pekerja buruh. Untuk menyelesaikan dualisme secara musyawarah bersangkutan dan jika tidak tercapai diselesaikan secara undang-undang,” bunyi surat yang juga ditandatangani oleh Sekda tersebut.
Atas surat balasan tersebut, FSPTI dan KSPSI merasa tidak puas dan kembali lagi melakukan unjuk rasa seperti hari ini.
Dikatakan Syahrial, pihaknya tidak ada konflik dualisme seperti apa yang disebutkan oleh Pemkab Simalungun tersebut.
“Tidak ada dualisme, yang ada ketua yang lama Pahala Nainggolan sudah dipecat diberhentikan dari DPC SPTI. Selanjutnya dia menjadi PCSPTI Ormas,” pungkasnya.
Dari aksi unjuk rasa itu, mereka pun diterima oleh Kakan Kesbangpol Kabupaten Simalungun Arifin Nainggolan yang mewakili Bupati Simalungun.
Terkait unjuk rasa itu, Pemkab Simalungun melalui Kesbangpol menyampaikan pihaknya bakal membentuk tim dan hasilnya akan disampaikan. (mstr)
Editor. : Taman Haloho










