SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Polsek Bangun berhasil tangkap MH (21), pelaku penganiayaan anak di bawah umur di Nagori Karang Rejo. Korban BF (17) alami luka serius, 2 gigi copot. Pelaku diamankan di Jalan Anjangsana, Gunung Maligas.

Polsek Bangun bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Pelaku berinisial MH (21) berhasil ditangkap hanya dalam hitungan jam setelah kejadian, Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi pada Sabtu (14/3/2026), sore sekitar pukul 16.16 WIB menyampaikan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat Unit Reskrim Polsek Bangun di bawah pimpinan Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, SH, MH.
“Unit Reskrim Polsek Bangun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak berinisial MH. Perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C dengan ancaman pidana Pasal 80 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar AKP Verry Purba.

Peristiwa tersebut bermula ketika pelapor berinisial AA (53), seorang karyawan swasta yang tinggal di Jalan Anjangsana Huta IV Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, melihat anaknya BF (17) pulang ke rumah dalam kondisi terluka pada Jumat malam (13/3/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Saat itu, korban mengalami luka cukup serius di bagian wajah.
“Pelapor melihat anaknya pulang dengan luka pada bibir atas sebelah kiri yang masih mengeluarkan darah, serta dua gigi bagian atas kiri telah terlepas,” jelas AKP Verry.
Ketika ditanya mengenai kejadian tersebut, korban mengaku baru saja dianiaya oleh seseorang menggunakan senjata tajam di Jalan Arjosari Huta IV, Nagori Karang Rejo, sekitar pukul 22.30 WIB.

Mendengar penjelasan tersebut, pelapor kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk mengetahui kronologi serta identitas pelaku. Dari informasi yang diperoleh di lokasi, pelaku diketahui berinisial MH.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek pada bibir atas akibat benda tajam serta kehilangan dua gigi depan bagian atas. Korban saat ini menjalani perawatan medis di RS Murni Teguh Pematangsiantar.
“Pelapor merasa keberatan atas kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Bangun pada 14 Maret 2026 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/68/III/2026,” kata AKP Verry.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, SH bersama Kanit Intelkam AIPTU Ipran Saragih dan personel Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan serta pencarian terhadap pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Setelah memperoleh informasi keberadaan pelaku, tim segera bergerak dan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku MH berhasil diamankan di Jalan Anjangsana Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas,” ungkapnya.
Pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tersebut tercatat beralamat di Jalan Pondok Indah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, serta di Simpang Kliwon Huta V Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi juga sempat melakukan pencarian terhadap barang bukti berupa satu bilah parang bergagang besi yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. Namun hingga kini senjata tersebut belum ditemukan.

“Pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya kasus ini akan melalui proses gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar AKP Verry.
Pengungkapan kasus ini juga tidak terlepas dari keterangan dua saksi warga setempat, masing-masing berinisial W (24) dan TA (19), yang membantu memberikan informasi kepada petugas.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim Polsek Bangun yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi anak-anak dari tindak kekerasan,” pungkas AKP Verry Purba.
Saat ini tersangka MH telah diamankan di Mapolsek Bangun dan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. (***)







