SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com
Sat Res Narkoba Polres Simalungun menggrebek sebuah rumah di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut).
Penggrebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Alhasil seorang pria sekaligus pengedar narkotika jenis sabu, bernama Septiawansyah Nasution (31) warga Jalan Sriwijaya, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Sumut berhasil.diamankan Sat Res Narkoba Polres Simalungun.
“Penangkapan dilakukan pada hari Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, personel Sat Res Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang berada di Huta III, Nagori Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Ivan Rinaldy Pane, SH, Senin (27/5/2024)
Lanjut Ivan, sebelum.menggrebek, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian
“Petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti berupa satu buah tas sandang berisi sabu seberat 1,16 gram dan 1,48 gram, alat hisap sabu (bong), satu buah mancis, dan satu unit ponsel android merk Oppo. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama Yudi di daerah Kota Tebing, “ungkap AKP Ivan.
Setelah pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap Yudi, namun diduga bahwa Yudi sudah mengetahui penangkapan Septiawansyah dan berhasil melarikan diri. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. (th)










