SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (Hanpangkanter) Kabupaten Simalungun resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, di Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, kasus dugaan Mark Up dana dua program pengadaan belanja hibah Tahun Anggaran (TA) 2022, Senin (9/10/2023) oleh Pimpinan Cabang Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (PC Sapma PP) Kabupaten Simalungun.
Dijelaakan Ketua Sapma PP Simalungun, Swandi Sihombing, bahwa hasil penelusuran pihaknya, dugaan korupsi yang dilaporkan tersebut bersumber dari program pengadaan calon induk sapi untuk Kecamatan Tanah Jawa, Kecamatan Hatonduhan dan Kecamatan Purba.
“Dinas Hanpangkanter Kabupaten Simalungun patut kita laporkan atas data tim pasca melakukan penelusuran di lapangan. Untuk pengadaan calon induk sapi TA 2022 itu menggelontorkan dana sebesar Rp1,9 miliar lebih,” ujar Swandi Sihombing, kepada wartawan, Selasa (10/10/2023).
Lebih lanjut diterangkan Swandi Sihombing, perkelompok mendapatkan tujub (7) ekor calon induk sapi. Sementara pengadaan calon induk ayam buras dan jagung pipil menghabiskan dana Rp1.166.000.000. Jadi, dugaan korupsi ini perlu dilaporkan, karena akan merugikan keuangan negara,” ucapnya
Swandi Sihombing menilai bahwa kalkulasi dana yang telah digelontorkan Pemkab Simalungun, tidak sesuai dengan jumlah dan kondisi dari bantuan yang diserahkan kepada masyarakat melalui Kelompok Tani tersebut.
“Ketika kita melakukan penelusuran, guna melengkapi data, salah seorang pegawai Dinas Hanpangkan bermarga Sembiring yang kita duga sebagai salah satu penanggungjawab program, berbelit belit saat memberi informasi yang kita minta,” ujarnya
Bukan hanya itu, oknum tersebut malah terkesan lempar bola, seakan tidak mau menanggung kesalahan sendiri. Sehingga, sangat bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik,” imbuhnya
“Program pengadaan yang kita investigasi, pengadaan calon induk sapi dan pengadaan calon induk ayam buras serta jagung pipil. Dan ada beberapa temuan yang lain lagi patut kita laporkan,” tandas Swandi Sihombing geram.
Dijelaskannya, pihak yang dilaporkan itu, Kepala Dinas (Kadis) Hanpanganter Kabupaten Simalungun tahun 2022, PPK Dinas Hanpanganter Kabupaten Simalungun untuk program pengadaan calon induk sapi dan calon induk ayam buras serta jagung pipil tahun 2022.
Selanjutnya, Direktur CV Asnesa Utama beralamat di Jalan Bantan Kota Medan sebagai pemenang tender pengadaan calon induk sapi dan Direktur CV Fadil Inti Perkasa beralamat di Jalan Tangkul, Gg Rukun Kota Medan.
“Setelah laporan disampaikan secara tertulis, kita dari Sapma PP minta kepada Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera menindaklanjutinya,” tutup Swandi Sihombing.(sn)
Editor. : Taman Haloho







