Model

Model

Model
KriminalNasionalPematangsiantarRegional

Kurang dari 1X24 Jam, Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Diamankan Polisi

326
×

Kurang dari 1X24 Jam, Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan respons cepat dalam mengungkap tindak kejahatan. Kurang dari 1×24 jam, pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan Tim Opsnal Unit Jatanras.

Pelaku berinisial Herianto Simangunsong (28), warga Jalan Bah Tongguran, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap pada Selasa malam (13/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Model

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K, S.I.K, M.H menjelaskan, peristiwa curanmor tersebut terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Jawa Kompleks Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di depan Toko Little Royal Baby & Kids.

Korban berinisial CRA (36), warga Jalan Doramani, Nagori Pamatang Simalungun, Kabupaten Simalungun, awalnya menerima telepon dari saksi yang mengabarkan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio warna hitam BK 6427-LW yang diparkir di depan toko telah hilang.

“Mendapatkan informasi tersebut, korban langsung kembali ke tokonya dan selanjutnya membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Pematangsiantar,” ujar AKP Sandi.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp7.000.000 dan kasus tersebut dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Revano Barasa, SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada malam hari sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah warung di Jalan Bah Lias Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

“Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Jatanras,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan awal, Herianto mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor milik korban. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“Saat ini tersangka Herianto telah diamankan dan diproses hukum atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana,” pungkas AKP Sandi Riz Akbar.(***)