SIMALUNGUN – DIAN24NEW
Sidang TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) dilaksanakan untuk pengusulan 35 (tiga puluh lima) orang WBP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pematang Siantar, untuk program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (11/10/2023).
Sidang TPP dipimpin Kasi Binadik Makson Simatupang selaku Ketua TPP didampingi Sekretaris Pawer Siahaan, serta dihadiri Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ucok Sinabang, dan beberapa pejabat lainnya.
Ketua TPP Makson Simatupang saat membuka sidang menyebut bahwa warga binaan yang diusulkan untuk mendapat PB sebanyak 35 orang.
“Warga binaan yang diusulkan mengikuti program PB adalah yang telah memenuhi syarat administrasi,” ujarnya.
Sidang diawali dengan permohonan Wali Pemasyarakatan kepada ketua sidang untuk menyetujui pengusulan anak walinya untuk dapat memperoleh re-integrasi PB. Sidang berjalan dengan lancar dan responsif, dimana seluruh peserta sidang menyampaikan pendapat dengan jelas dan tepat sasaran, serta seluruh WBP yang diusulkan mengikuti jalannya sidang dengan tertib.
Pada prinsipnya, anggota sidang TPP “setuju” kepada pengusulan 35 (tiga puluh lima)) orang WBP untuk memperoleh PB. Ketua Sidang menyampaikan agar WBP yang diusulkan memperoleh re-integrasi tetap menjaga ketertiban di Lapas.
Di penghujung kegiatan, Ketua Sidang mengucapkan terimakasih kepada anggota Sidang TPP dan diakhiri dengan pembacaan keputusan sidang
Sementara KPLP, Ucok Sinabang berpesan kepada warga binaan yang mengikuti program PB agar tetap melaksanakan kewajiban selama berada di dalam Lapas, seperti mengikuti program pembinaan keagamaan.
“Jaga perilaku kalian di Lapas ini selama menunggu Surat Keputusan (SK) PB kalian keluar dari Kemenkumham,” tuturnya.
Selain itu, Ucok juga berpesan kepada warga binaan agar tidak mengulangi kesalahan yang sama ketika sudah bebas.
“Saya berpesan kepada warga binaan yang mengikuti program PB ini agar setelah bebas nantinya tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sayangi diri sendiri dan keluarga,” tandasnya.
Editor. : Taman Haloho










