Model
KriminalMingguanPematangsiantarPeristiwaRegional

Pencurian di Gereja Katolik St. Joseph Pematangsiantar: Pelaku Ditangkap

241
×

Pencurian di Gereja Katolik St. Joseph Pematangsiantar: Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar rumah ibadah. Pelaku berinisial MCK (32), warga Dusun I Simpang Kopi, Desa Manik Rambung, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, diamankan pada Jumat (16/1/2026) pagi sekitar pukul 06.00 WIB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Siantar Utara, IPDA Ricardo Rajagukguk, S.Sos bersama personel piket. Pelaku diamankan di Gereja Katolik St. Joseph, Jalan Kain Batik No. 03, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, SH, saat dikonfirmasi Sabtu (17/1/2026) sore, menjelaskan bahwa kasus pencurian ini bermula pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, pelapor KP (61) menerima informasi dari saksi Suster TFL yang menyampaikan bahwa Gereja St. Joseph telah dibobol pencuri.

Baca Juga  50 Personel Polres Simalungun Donor Darah Jelang Natal 2025

Mendapat kabar tersebut, pelapor langsung mendatangi lokasi dan mendapati ruangan Sakristi dalam kondisi berantakan. Setelah dilakukan pendataan, sejumlah barang berharga milik gereja diketahui hilang, di antaranya 2 sibori, 2 wiruk, 2 lonceng, 4 kanderal, 1 hisop, 1 unit keyboard Yamaha PSR 950, serta 2 lavabo.

Dalam upaya pencarian, pelapor dan para saksi menemukan satu unit keyboard yang telah dibungkus karung di dekat pintu samping gereja. Beberapa jam kemudian, melalui informasi grup WhatsApp gereja, diketahui seluruh barang lainnya ditemukan di dalam parit di samping kanan gereja, juga dalam kondisi terbungkus karung plastik.

Akibat kejadian tersebut, pihak Gereja Katolik St. Joseph mengalami kerugian materil sekitar Rp24.600.000 dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/4/I/2026/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.

Baca Juga  Puluhan Massa Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai di Kota Pematangsiantar. Tolak THM Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah

Perkembangan signifikan terjadi pada Jumat (16/1/2026) pagi. Seorang Ketua RT Kelurahan Bane, Roy, memergoki seorang pria yang dicurigai hendak kembali beraksi di Gereja St. Joseph. Dengan sigap, Roy mengamankan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial MCK.

Saat diinterogasi singkat, MCK mengakui niatnya mengambil kembali barang-barang hasil curian yang sebelumnya disembunyikan di parit samping gereja. Ketua RT kemudian menghubungi Babinsa, hingga selanjutnya pelaku diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kanit Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk bersama personel segera mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mako Polsek Siantar Utara. Dalam pemeriksaan lanjutan, MCK mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial B, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga  Sekda dan Pimpinan OPD Pemko Pematangsianțar Ikuti Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

“Pelaku kembali ke gereja dengan maksud mengambil barang-barang curian yang disembunyikan sejak Jumat (9/1/2026), namun keburu tertangkap warga,” terang AKP Jahrona.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Siantar Utara guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf a, e, f, g KUHPidana Jo Pasal 476 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO,” pungkas AKP Jahrona Sinaga. (***)