SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan. Melalui Unit Jatanras, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Perumahan Modern Luxury Sumber Jaya, Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasus Curat tersebut terjadi pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB. Satu orang pelaku berinisial Reynalfi (28), warga Jalan Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, berhasil diringkus polisi pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H. menjelaskan, peristiwa bermula saat korban berinisial WP (41) terbangun dari tidur dan hendak membuka pintu rumahnya. Korban terkejut karena sepeda motor miliknya, Honda Vario 125 warna hitam BK 2614 TBV, yang sebelumnya diparkir di ruang tengah rumah, telah raib.

Tak hanya itu, korban juga mendapati pintu depan rumah serta pintu pagar besi dalam kondisi terbuka. Korban sempat menanyakan kejadian tersebut kepada para tetangga sekitar, namun tidak seorang pun mengetahui ataupun melihat orang mencurigakan masuk ke rumah korban.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polres Pematangsiantar. Laporan resmi tercatat dengan LP Nomor: LP/B/34/I/2026/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa, S.H. bersama tim opsnal berhasil mengamankan pelaku Reynalfi saat sedang duduk santai di Jalan Sumber Jaya II, Kelurahan Sumber Jaya.

Saat diinterogasi, pelaku Reynalfi mengakui perbuatannya. Ia melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya berinisial Fauji (DPO). Modus yang digunakan yakni masuk ke rumah korban melalui tembok belakang, kemudian menuju ruang tengah dan mengambil sepeda motor yang kuncinya masih tersimpan di laci motor. Setelah itu, pelaku membuka pintu depan dan mendorong sepeda motor keluar rumah sebelum menjualnya ke kawasan Parluasan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pelaku Fauji (DPO) serta barang bukti sepeda motor korban. Meski pelaku Fauji belum berhasil ditemukan, dua hari berselang, polisi akhirnya berhasil mengamankan sepeda motor milik korban.
“Pelaku Renalfi telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk diproses secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tegas AKP Sandi Riz Akbar.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan keamanan rumah, terutama saat malam hari, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa. (***)







