SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam kurun waktu dua hari, aparat kepolisian berhasil mengungkap tiga kasus narkoba di sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan tiga orang pelaku, dua di antaranya diketahui merupakan residivis.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, SH, MH menjelaskan, seluruh pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
Kasus pertama terjadi pada Kamis, 15 Januari 2026 dini hari sekira pukul 00.05 WIB di depan Rumah Makan Burung Goreng, Jalan Medan Km 4,5, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.
Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial MRA (26), warga Provinsi Riau.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,42 gram yang sempat dijatuhkan ke aspal, serta 1 unit handphone. Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut, sementara seorang rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Masih di hari yang sama, Kamis malam 15 Januari 2026 sekira pukul 20.30 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus narkoba di pinggir Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan. Seorang residivis narkotika berinisial Roisen (45) berhasil diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan 13 paket narkotika jenis sabu seberat bruto 2,50 gram, satu bungkus plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp350.000 yang diduga hasil transaksi narkoba. Pelaku mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial C, namun hingga kini belum berhasil ditemukan.
Kasus ketiga terungkap pada Jumat malam, 16 Januari 2026 sekira pukul 19.00 WIB, di pinggir Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat. Petugas mengamankan seorang residivis narkotika berinisial DS (39).
Setelah dilakukan pengembangan, petugas menggeledah rumah pelaku di Kabupaten Simalungun dengan disaksikan aparat setempat dan menemukan barang bukti 11 paket sabu seberat bruto 2,41 gram yang disimpan di dalam kamar. Pelaku mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Kota Medan.
Ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi,” pungkas AKP Irwanta Sembiring.
Berita rilis ini disampaikan oleh Humas Polres Pematangsiantar dan diterima redaksi Dian24new.com pada Jumat, (23/01/2026) sore. (***)







