SIANTAR I DIAN24NEW.COM
DPRD Kota Pematangsiantar resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 yang disinyalir memiliki indikasi ketidakwajaran nilai transaksi serta berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah. 
Pembentukan Pansus tersebut ditetapkan melalui rapat paripurna DPRD Kota Pematangsiantar yang digelar Kamis (29/1/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga, didampingi Wakil Ketua Daud Simanjuntak dan Frengky Boy Saragih, serta dihadiri 18 anggota DPRD dari seluruh fraksi.
Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga menyampaikan, pembentukan Pansus merupakan tindak lanjut hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. Dalam kesempatan itu, ia juga membacakan jadwal kerja Pansus yang akan berlangsung mulai 29 Januari hingga 19 Februari 2026.
Wakil Ketua DPRD Frengky Boy Saragih menegaskan, dugaan mark up pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 mencuat dalam pembahasan APBD Tahun Anggaran 2026 dan dinilai memiliki indikasi ketidakwajaran nilai transaksi sehingga perlu mendapatkan pengawasan intensif DPRD.

“Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memandang perlu adanya pengawasan lebih lanjut guna memastikan APBD terlindungi dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujar Frengky.
Ia menambahkan, pembentukan Pansus diusulkan oleh Fraksi NasDem, Golkar Indonesia, dan Demokrat sebagai langkah untuk melakukan penyelidikan, pendalaman, verifikasi faktual, serta evaluasi secara menyeluruh dan transparan terhadap pembelian eks Rumah Singgah Covid-19.
Sekretaris DPRD Kota Pematangsiantar, Carles Siregar, dalam pembacaan dasar pembentukan Pansus menyebutkan bahwa langkah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta surat usulan resmi dari fraksi-fraksi DPRD.
Adapun anggota Pansus yang ditetapkan yakni Erwin Fredy Siahaan dan Anto Leo (Fraksi PDI Perjuangan), Hj. Rini Silalahi dan Sri Rahmawati (Fraksi Golkar Indonesia), Tongan Pengaribuan (Fraksi NasDem), Andhika Prayogi Sinaga (Fraksi Nurani Keadilan), Polma Sihombing (Fraksi Demokrat), Ramses Manurung (Fraksi PAN), Khairul Lubis (Fraksi Gerindra).
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Kota Pematangsiantar menegaskan komitmennya dalam mengawal pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap penggunaan anggaran tidak menimbulkan potensi kerugian daerah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(***)







