SIANTAR – DIAN24NEW
Diduga praktik culas berpotensi terjadi di Kota Pematang Siantar dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang. Bakal Caleg (Bacaleg) PAN dapil III, istri Camat Siantar Marimbun Kota Pematang Siantar diduga dipolitisasi oleh Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Pematang Siantar untuk pemenangan PAN di Pemilu 2024 mendatang.
Pasalnya, Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani, yang juga Ketua DPD PAN Kota Pematang Siantar, Rabu (18/10/2023), dalam rapat paripurna, dalam nota jawaban yang disampaikan, Wali Kota dr Susanti Dewayani tidak ada memberikan jawaban atas permintaan fraksi Hanura DPRD Kota Pematang Siantar yang meminta Wali Kota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani agar memberhentikan atau menonaktifkan Camat Siantar Marimbun untuk sementara, karena istrinya yang menjadi Bakal Caleg PAN telah “mengintimidasi” warga.
Permintaan Fraksi Hanura itu disampaikan melalui pandangan umum pada rapat paripurna sebelumnya, Selasa (17/10/2023). Sedangkan nota jawaban Wali Kota yang juga berlangsung melalui rapat paripurna berlangsung, Rabu (18/10/2023).
“Intrupsi ketua,” kata Ketua Fraksi Partai Hanura, Andika Prayogi Sinaga kepada Ketua DPRD Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga yang memimpin rapat. Yang pada saat itu tampak duduk berdampingan dengan Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani setelah selesai membaca nota jawaban atas pemandangan umum seluruh Fraksi DPRD Kota Pematang Siantar.
“Ya, silahkan, apa yang mau disampaikan,” kata Timbul Marganda Lingga yang juga duduk bersebelahan dengan Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar, Ronald Darwin Tampubolon sebagai politisi Partai Hanura.
“Dari nota jawaban yang disampaikan Wali Kota tadi, ada yang terlupa untuk menjawab salah satu pandangan umum Fraksi Hanura. Terkait dengan Camat Siantar Marimbun yang mana istri beliau menjadi Bakal Caleg di Kota Siantar, untuk itu mohon penjelasan ketua,” kata Andika Prayogi yang menyampaikan intrupsi.
Mendengar isi intrupsi dimaksud, Timbul Marganda Lingga langsung memandang Wali Kota yang duduk di sebelah kanannya dan seperti menyampaikan sesuatu. Sehingga, suasana rapat sempat hening. Selanjutnya Wali Kota menanggapi pertanyaan Fraksi Hanura.
“Atas pertanyaan Fraksi Hanura tadi akan dijawab pada sidang selanjutnya, terimakasih,” kata Wali Kota singkat. Dan, Timbul Marganda Lingga kembali menjelesakan apa yang disampaikan Wali Kota.
“Ya, jadi bisa dimasukkan terhadap yang disampaikan Fraksi Hanura ya ibu ya. Kalau tak salah soal keterlibatan Camat ya. Itu tadi yang Bung Yogi, pada rapat selanjutnya akan ditindaklanjuti,” kata Timbul Marganda yang kemudian mengakhiri rapat paripurna.
Sekedar informasi, soal keberadaan istri camat yang menjadi bakal Caleg disampaikan Fraksi Hanura melalui pandangan umum pada rapat paripurna pengusulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranaperda) Pajak dan Retribusi Daerah serta Lambang Daerah, Selasa (17/10/2023).
Suhanto Pakpahan sebagai juru bicara mengatakan, Fraksi Hanura telah menerima informasi bahwa istri Camat Siantar Marimbun yang diketahui sebagai bakal Caleg Dapil III, diminta agar diberhentikan.
“Menyikapi tahun politik menjelang Pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2024 yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan informasi yang kami terima dari masyarakat, ada Caleg (istri Camat Siantar Marimbun) memanfaatkan jabatan Camat suaminya dalam sosialisasi,” kata Suhanto.
Dijelaskan, istri Camat tersebut melakukan intimidasi terhadap masyarakat peserta Program Keluarga Harapan (PKH) agar memilihnya dengan ancaman mengeluarkan dari kepesertaan penerima PKH.
“Untuk itu, Fraksi Hanura meminta kepada saudari Wali Kota agar menonaktifkan sementara Camat Siantar Marimbun dari jabatan Camat untuk menjaga netralitas PNS dalam kontestasi Pemilu yang adil dan beradab. Harapan kami kiranya saudari Wali Kota dapat menyikapinya dengan bijaksana,” tegas Suhanto. (sn)
Editor. : Taman Haloho










