Model
InternasionalMingguanNasionalPematangsiantarPolitikRegional

Pansus DPRD Pematangsiantar Perlu Waktu Lanjut Pembahasan Kasus Rumah Singgah Covid-19

542
×

Pansus DPRD Pematangsiantar Perlu Waktu Lanjut Pembahasan Kasus Rumah Singgah Covid-19

Sebarkan artikel ini

SIANTAR I DIAN24NEW.COM
Pansus DPRD Pematangsiantar serahkan hasil pembahasan kasus dugaan penyimpangan pembelian rumah singgah Covid-19 Rp 14,5 Miliar, masih perlu pendalaman

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat dengan agenda Penyerahan Hasil Pembahasan Panitia Khusus DPRD Kota Pematangsiantar dalam pembahasan dugaan penyimpangan prosedur administrasi dan dugaan mark up harga atas pembelian eks rumah singgah Covid-19 senilai Rp 14,5 Miliar Kota Pematangsiantar, Jumat (13/02/2026) sore.

Usai rapat Penyerahan, Ketua Pansus, Tongam Pangaribuan, menyampaikan kepada awak media di depan ruang rapat gabungan komisi bahwa hasil pembahasan yang diserahkan masih memerlukan pendalaman lanjutan.

Menurut Tongam, progres kerja pansus saat ini telah mencapai sekitar 80 persen. Namun, masih terdapat sejumlah berkas dan data penting yang harus dilengkapi sebelum laporan final ditetapkan.

Baca Juga  62 Personel Polres Pematangsiantar Naik Pangkat, Kapolres: Jadikan Momentum untuk Berbuat Terbaik

“Dalam agenda penyerahan hasil pembahasan tadi, kami juga menyampaikan bahwa masih ada dokumen dan data lapangan yang perlu kami lengkapi hasil pembahasan yang dilakukan sejak tanggal 29 Januari. Kami tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu agenda kerja lanjutan yang disampaikan dalam rapat adalah rencana pengukuran ulang luas tanah dan bangunan eks rumah singgah Covid-19 di Jalan Sisingamangaraja kelurahan Bah Kapul bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, pansus juga akan melakukan klarifikasi terkait mekanisme penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ, termasuk prosedur dan standar yang digunakan dalam menentukan nilai aset. Hal ini dinilai penting guna memastikan seluruh proses pembelian berjalan sesuai aturan.

Baca Juga  Soal Dugaan Mark Up Eks Rumah Singgah Covid-19 ke Kejagung RI, Pansus DPRD Siantar Tunggu Intruksi Pimpinan

Atas dasar itulah, pansus secara resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja. Tongam menegaskan bahwa permintaan tambahan waktu tersebut semata-mata untuk melengkapi berkas dan menjamin akurasi data sebelum rekomendasi akhir disampaikan dalam forum paripurna.

“Kami meminta tambahan waktu agar seluruh agenda kerja bisa dituntaskan secara maksimal. Prinsip kami jelas, hasil pansus harus berdasarkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan agenda kerja yang masih berjalan, pansus berkomitmen menyelesaikan seluruh tahapan secara transparan dan sesuai prosedur sebelum laporan akhir ditetapkan sebagai rekomendasi resmi DPRD Kota Pematangsiantar.. (***)