Model
KriminalMingguanNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

PAM Tirta Lihou Unit Totap Majawa Diduga Kutip Pasangan Pelanggan Baru Hingga 3, 5 Juta dan dan Diskriminasi Terhadap Pegawai

248
×

PAM Tirta Lihou Unit Totap Majawa Diduga Kutip Pasangan Pelanggan Baru Hingga 3, 5 Juta dan dan Diskriminasi Terhadap Pegawai

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Kepala Unit Totap Majawa PAM Tirta Lihou, S. Harahap, diduga melanggar harga promosi pemasangan air baru dan diskriminasi pegawai. Pelanggan baru dipungut biaya Rp 2,5-3,5 juta, melebihi harga promosi Rp 1,08-1,2 juta. Pegawai inisial HN tak dapat insentif, diduga karena sering terlambat. S. Harahap tak bersedia berkomentar.

Kepala Unit Totap Majawa Perusahaan Air Minum Tirta Tirta Lihou S. Harahap di duga melanggar Harga Promosi pemasangan baru bagi pelanggan PAM Tirta Lihou. Dan tidak hanya itu juga S. Harahap diduga melakukan Diskrimanatif terhadap salah seorang Pegawai inisial HN di Unit Totap Majawa. Demikian informasi ini didapat dilapangan oleh Awak Media ini Jumat (29/3/2026) pukul 10.00 wib.

Informasi dihimpun bahwa S. Harahap selalu Kepala Unit PAM Totap Majawa mengutip biaya pemasangan meteran air kepada pelanggan baru Rp 2,5 juta hingga Rp 3,5 juta rupiah.

Baca Juga  Tembok Penahan Tanah Longsor, Rusak Lahan Pertanian Warga, BPBD Simalungun Diharap Turun TanganĀ 

” Saya An. S,Bermohon sambungan baru dan oleh S. Harahap meminta biaya pemasangan 3.5 jt , ternyata meteran air yang dipasang atas nama Amat Kusdi yang di perjual belikan padanya , dan selesai dipasang PDAM Unit Totap Majawa menyerahkan rekening air a.n Amat Kusdi untuk pembayaran air ke kantor Bulan Desember 2025,” Ucap S.

Tidak hanya itu Julianto juga menyambung Air minum ke rumahnya pada Desember 2025. Menurut pengakuan Julianto oleh S. Harahap meminta biaya pemasangan sebesar Rp 3.800.000 sementara pipa yang di pasang hanya sepanjang 50 meter.

” Ia benar 3.800.000 rupiah kami bayar uang pasang meteran air minum ke rumah kami, Beber Julianto.

Sementara diketahui melalui Surat edaran Dirut PDAM Tirta Lihou Dodi R. Mandalahi tertanggal 20 Oktober 2025 bahwa hingga Bulan Maret 2026 Promosi Pasangan Bagi Pelanggan baru mulai dari Rp 1.080.000 hingga Rp 1.200.000. Tetapi berbeda dengan Unit Totap Majawa mengutip biaya hingga 3,5 juta rupiah hingga 3,8 juta rupiah. Tidak hanya itu meteran air yang baru dipasang pun bukan atas nama pemilik rumah tetapi atas nama orang lain. Berarti meteran bekas yang ditarik dari orang lain.

Baca Juga  600 Mubalig Menyebar saat Ramadan, Amsakar: Sampaikan Dakwah Sejuk dan Membangun

Tidak hanya itu bahkan informasi di dapat di lapangan pelanggan di Unit Totap ma Jawa sekitar 2.400 pelanggan di duga meteran air yang dipasang kebanyakan bukan atas nama pemilik rumah melainkan atas nama orang lain. Sehingga pelanggan saat hendak membayar rekening air nya ke kantor Unit atau melalui agen merasa terkejut, karena rekening air yang di bayar bukan atas namanya sendiri, melainkan atas nama orang lain.

Dan hal ini dapat di duga ada keja sama antara Kepala Unit dengan Dirut PDAM Tirta Lahou Simalungun.

Selain itu Ka Unit Totap Majawa S. Harahap juga melakukan diskriminasi terhadap pegawainya di Unit.
Informasi di himpun bahwa salah seorang pegawai bernisial HN, hingga saat ini insentifnya tidak dicairkan akibat kelakuan S. Harahap menuding HN sering terlambat masuk kerja.

Baca Juga  Bupati Simalungun Ikuti Panen Raya Padi dan Pengumuman Swasembada Pangan Nasional

Padahal masih ada beberapa orang pegawai di Unit tersebut ada yang sampai sebulan tidak hadir kerja tetapi mendapatkan Insentif. Ada juga yang sering Ijin tidak masuk kerja juga mendapatkan Insentif. Sehingga HN merasa diperlakukan tidak adil karena dirinya tidak mendapat insentif hingga saat ini.

” Hanya saya yang tidak mendapatkan insentif sedangkan yang lain dapat, ” Keluh HN.

Sementara Kepala Unit Totap Majawa S. Harahap di konfirmasi terkait hal diatas tidak bersedia menjawab menjawab hingga berita ini diterbitkan. (***)