SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com
Pemasangan tiang listrik tanpa izin dari pemilik lahan tepatnya di Simpang Bah Birong, Jalan menuju arah Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) menuai perselisihan. Pasalnya, pemilik lahan merasa tidak dihargai oleh pihak Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pematang Raya.
Saat ditemui awak media online/Cyber DIAN24NEW.Com, Minggu (26/5/2024), warga yang mengeluh itu muncul dari Jayadi Sagala yang juga merupakan Ketua KONI Pematangsiantar, sebagai pemilik tanah tersebut. Ia mengaku kecewa kepada pihak yang memasang tiang listrik tanpa koordinasi dan tidak meminta izin. Dan akan melakukan somasi, serta melakukan pembongkaran oaksa dengan melibatkan polisi.
Tidak ada komunikasi terlebih dahulu, sehingga pemasangannya terkesan asal pasang. “Saya benar – benar tidak habis pikir tiba – tiba pasang tiang utama, tanpa ada kordinasi, seharusnya pihak ULP PLN Pematang Raya atau pemegang izin usaha yang menyediakan tenaga listrik bermusyawarah atau minta izin sama oemilik tanah,” ungkapnya pada awak Dian24New.Com.
Selanjutnya, dikatakan Jayadi Sagala, saya benar – benar tidak terima terkait adanya tiang listrik berdiri di lahan milik saya yang sudah ada sebelum di pasangnya tiang listrik tersebut. Dan, saya juga sudah membuat permohonan untuk pemindahan tiang listrik di tanah milik saya yang berlokasi di Simpang Bah Birong, Jalan menuju arah Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Namun sepertinya pihak PLN tidak menggubris atau mengindahkan permohonan saya itu, sehingga sampai saat ini tiang listrik itu tidak juga dipindahkan oleh pihak PLN.
“Permohonan pemindahan tiang listrik tersebut sudah lama saya ajukan kepada Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Pematang Raya. Namun, hingga kini belum juga terealisasi, walau dirinya mengaku siap mengeluarkan biaya agar pemindahan tiang listrik tersebut dapat dilakukan secepat mungkin agar apa yang direncanakannya bisa juga terlaksana. Wajar saya bermohon, meminta tiang dipindahkan atau pun dimajukan. Dari jalan ada 7 meter tiang listrik itu di tanah tersebut, ssaya minta dimajukan,” ucapnya
Ditambahkannya lagi, dia siap memberikan bantuan dana untuk petugas PLN agar pengerjaan itu cepat selesai. “Kita siap keluar uang Rp5 juta. Ditanah tersebut, mau kita bangun perumahan. Makanya kita mohon ke PLN Pematang Raya, berharap agar PLN mau menerima permohonan,” ujarnya.
Menurutnya, terkait dana untuk memindahkan tiang listrik bukan menjadi kewajiban pihak pemohon.“Mana ada dikenakan biaya untuk pemindahan. Ini kita sudah mau bantu Rp 5 juta. Dulu waktu pemasangannya tidak ada bilang sama kita,” keluh Jayadi.
“Maka dari itu saya meminta kepada pihak terkait, Jangan sampai perusahaan mencari keuntungan sampai merugikan masyarakat, Apabila tidak ada ganti ruginya, Saya mengecam keras kepada pihak terkait agar tiang tersebut dicabut kembali secepatnya,” tegasnya.
Ini ada undang-undangnya, pihak perusahaan ketenagalistrikan untuk mendirikan tiang listrik harus ganti rugi, Jangan merugikan masyarakat, Mengacu dalam Undang-undang Tahun 2009 No 30, ayat (1) Ayat (3) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
“Dilakukan dengan memberikan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pungkasnya.
Sementara itu, dikonformasi wartawan Kepala ULP PLN Pematang Raya Adhere Sitompul menyatakan bahwa biaya untuk memindahkan tiga tiang listrik kurang lebih Rp 11 juta.
“Kita sudah survei itu bang. Berapa jumlah pelanggan yang padam. Karena ini bukan kerja yang gampang, jadi itu sudah kita kalkulasi dan kita sampaikan kepada pemohon,” ungkap Adhere menjawab keluhan si pemohon.
Disampaikan Adhere lagi, pihaknya terkendala lamanya waktu pengerjaan. Makanya dengan biaya kurang lebih R 11 juta yang telah disampaikan ke pemohon sekaligus untuk menambah jumlah pekerja.
“Terkendala di lama waktu pengerjaan. Jadi kita perbanyak orang agar waktu pengerjaannya tidak lama. Nominal itu sudah paling minim yang kita sampaikan,” ujarnya lagi.
Selain mencabut dan menanam tiang sebagai upaya pemindahan, akan ada tiang yang ditambah karena sudah beda jalur dari sebelumnya.
“Jadi kita memindahkan tiga tiang, menancapkan empat tiang. Itu pekerjaan yang banyak dan gak gampang. Kita cari vendornya lagi. Itu kerjanya bisa satu harian bahkan lebih,” ujarnya lagi.
Terkait biaya yang disampaikan pihak PLN Pematang Raya nantinya akan dibayarkan kepada PLN di Siantar.
“Setelah keluar nomor register baru dibayar,” tambahnya. (th)










