Model
KriminalNasionalPeristiwaRegionalSimalungun

Polsek Gunung Malela Tangkap Pencuri Jemuran Milik Anggota Polri

170
×

Polsek Gunung Malela Tangkap Pencuri Jemuran Milik Anggota Polri

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Reskrim Polsek Gunung Malela tangkap tersangka pencurian berinisial M.Y.P. (23), tukang becak, Rabu 15 April 2026 pukul 12.00 WIB di Nagori Pematang Sahkuda, Gunung Malela. Korban anggota Polri aktif Polres Sibolga berinisial MD (41).

Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan: “Personel kerja tanpa kenal lelah sembilan hari buru pelaku. Bukti Polri hadir lindungi seluruh lapisan masyarakat, termasuk rekan kami yang jadi korban.”

Pencurian terjadi Senin 6 April 2026 pukul 03.41 WIB di rumah MD di Jalan Asahan KM. 8, Nagori Dolok Hataran, Kecamatan Siantar. Istri korban MS hubungi suami pukul 10.00 WIB, lapor jemuran aluminium di belakang rumah raib. Rekaman CCTV tunjukkan pria tak dikenal ambil jemuran dini hari.

Baca Juga  DPD Pujakesuma Kabupaten Asahan Tekankan Seluruh DPC Punya Sekretariat dan Plang

Korban lapor ke Polsek Gunung Malela 7 April 2026 dengan LP/B/83/IV/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut. Kerugian ditaksir Rp800.000.

Kanit Reskrim IPDA B. Situngkir bersama tim olah TKP dan analisis CCTV. Rabu 15 April 2026 pukul 10.00 WIB terima info pelaku di Pematang Sahkuda. Tim langsung ke lokasi dan tangkap M.Y.P. dua jam kemudian.

Tersangka akui perbuatan. Barang bukti disita: jaket hitam “DOBUJACK”, tas merah FILA, dan becak motor tanpa nopol yang dipakai saat beraksi.

M.Y.P. dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik untuk proses hukum.

Hengky: “Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa sembunyi dari hukum. Kami terus ungkap setiap kasus demi ketertiban dan keamanan di Simalungun.” (***)