SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Orang tua siswa mengeluhkan adanya kutipan uang sebesar Rp250 ribu untuk pengambilan Surat Keterangan Lulus SKL di SMA/SMK Swasta Teladan, Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Seorang orang tua yang tidak ingin namanya dipublikasikan mengaku anaknya sudah tamat dari sekolah tersebut, namun diminta membayar Rp250 ribu untuk mengambil SKL.
“Anak saya sudah tamat dari sekolah swasta teladan tetapi mau mengambil SKL harus keluarkan uang sebesar 250 ribu rupiah,” ujarnya.
Ia menyebut kutipan itu bertentangan dengan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang melarang sekolah melakukan pungutan.
“Apakah sekolah tersebut mengangkangi peraturan itu. Kita sangat keberatan tetapi anak kita selalu memaksa orang tua untuk berikan uang untuk ambil SKL nya,” katanya.
Orang tua tersebut meminta Gubernur Sumatera Utara melalui Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk memeriksa SMA/SMK Swasta Teladan agar hal serupa tidak terulang.
Pemerhati Pendidikan Emos Sinaga menegaskan kutipan dan pungutan di sekolah diatur ketat oleh pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar yang adil dan merata.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar serta pendidikan bermutu tanpa memungut biaya. Sementara Permendikbud No. 75 Tahun 2016 mengatur komite sekolah boleh menggalang dana berupa sumbangan sukarela, namun dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlah serta jangka waktu pembayarannya.
“Mengapa sekolah swasta tersebut melakukan kutipan dalam mengambil SKL berarti sudah melanggar peraturan. Sebaiknya pemerintah turun tangan dalam peristiwa tersebut,” ucap Emos Sinaga.
Saat dikonfirmasi awak media pada Selasa 19 Mei 2026, Ketua Yayasan Sekolah Swasta Teladan Marilah Hutauruk membantah adanya kutipan untuk pengambilan SKL.
“Tidak ada bang melakukan kutipan pengambilan SKL di sekolah kita,” katanya. (th/NSI)







