Model
RegionalEkonomiInternasionalNasionalPeristiwaPolitikSeremonialTeknologiUncategorized

Kuasa Hukum PT CSIL: Putusan MA Batalkan SK Menhut, Tapi Tidak Batalkan HGU di Hutan Nantalu

72
×

Kuasa Hukum PT CSIL: Putusan MA Batalkan SK Menhut, Tapi Tidak Batalkan HGU di Hutan Nantalu

Sebarkan artikel ini

ASAHAN I DIAN24NEW.COM
Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor SK.573/Menhut-II/2009 tentang pelepasan kawasan hutan seluas 4.773,90 hektar di Hutan Nantalu, Kec. Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, tidak secara otomatis membatalkan hak kepemilikan PT Citra Sawit Inti Lestari (CSIL).

Hal itu ditegaskan Kuasa Hukum PT CSIL, Tri Purnowidodo, Senin 6/7/2026, menanggapi rencana eksekusi dan pengolahan lahan oleh Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera di areal tersebut.

Widodo menjelaskan, eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap telah selesai dilaksanakan Kamis, 18 Juni 2026. Berdasarkan Penetapan Ketua PTUN Jakarta No: 2442/Pen.Eks/G/2026/PTUN.JKT, SK Menhut 2009 dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum terhitung sejak 27 Juni 2025.

“Namun sesuai pertimbangan hukum dan diktum penetapan tersebut, sama sekali tidak ada pernyataan yang membatalkan hak kepemilikan atas tanah yang sudah diperoleh PT CSIL di dalam areal 4.773,90 hektar yang telah dilepaskan statusnya dari kawasan hutan,” jelas Widodo.

Baca Juga  Pemkab Asahan Terima Kunjungan DPRD Provinsi Sumatera Utara, Bahas Fasilitasi Pondok Pesantren

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 193/G/2012/PTUN-JKT juncto Nomor 135/B/2013/PT.TUN.JKT juncto Nomor 128/K/TUN/2014 juncto 126/PK/TUN/2015 antara Eko Santoso dan kawan-kawan melawan Menteri Kehutanan RI dan PT CSIL.

Widodo menilai Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera bukan pihak dalam pemeriksaan perkara tersebut. Karena itu, secara kelembagaan koperasi tidak memiliki kedudukan dan kapasitas hukum atau _legal standing dalam pelaksanaan eksekusi.

“Tidak ada amar putusan yang menyatakan luas areal tersebut milik Eko Santoso dan kawan-kawan atau milik Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera. Juga tidak ada diktum penghukuman PT CSIL untuk mengosongkan areal tersebut,” ujarnya.

Menurut Widodo, berdasarkan Pasal 15 Permenhut No. P.33/Menhut-II/2010, areal HPK yang telah dilepaskan menjadi tanggung jawab instansi pemerintah di bidang pertanahan.

Baca Juga  Polres Simalungun Terima Kunjungan Tim Supervisi Asistensi Pembina Samsat ProvsuĀ 

Ia merujuk SK Menhut No. 579/Menhut-II/2014 juncto SK No. 11580 Tahun 2025, dimana areal 4.773,90 hektar tersebut kini berstatus Areal Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan. Hal ini juga dikuatkan Surat Biro Hukum Setjen Kementerian Kehutanan No: S.67/ROKUM/APP/KUM.04.07/B/06/2026.

“Penguasaan dan pengusahaan PT CSIL didasarkan pada titel hak atas tanah yang sah berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang hingga saat ini masih berlaku sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Widodo.

Ia menambahkan, meski mendapat konsesi, PT CSIL hanya menguasai tidak lebih dari seperempat luas areal bekas pelepasan, karena sebagian besar masih dikuasai pihak lain.

Widodo mengingatkan rencana pendudukan lahan dan pemanenan sawit oleh jajaran Koperasi Produsen Bintang Tani Makmur Sejahtera pada Rabu 8 Juli 2026 tanpa izin PT CSIL merupakan tindakan melanggar hukum.

Baca Juga  Pencurian di Gereja Katolik St. Joseph Pematangsiantar: Pelaku Ditangkap

“Tindakan itu bertentangan dengan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian dan merupakan perbuatan pidana sesuai UU No. 39/2014 tentang Perkebunan,” tegasnya.

Jika peringatan diabaikan, PT CSIL akan menempuh jalur hukum pidana. Selain itu, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan mengajukan permohonan pembubaran koperasi ke Pemerintah RI karena dinilai melakukan kegiatan yang mengganggu.

Kasus sengketa lahan Hutan Nantalu ini menjadi perhatian publik Asahan, karena menyangkut kepastian hukum investasi, status lahan, dan konflik agraria di wilayah Sei Kepayang. (th/Pass)