SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Bunda PAUD Kabupaten Simalungun Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih didampingi Pokja Bunda PAUD Kabupaten Simalungun sekaligus Ketua Dharma Wanita Persatuan Ny. Yulince Mixnon Andreas Simamora menghadiri Sosialisasi Program Wajib Belajar 13 Tahun di PAUD Al Ghazin, Nagori Karang Rejo, Kec. Gunung Maligas, Senin 6/7/2026.
Kegiatan ini menjadi langkah awal Pemkab Simalungun menyebarluaskan kebijakan nasional Wajib Belajar 13 Tahun, yang menambahkan 1 tahun pendidikan prasekolah melalui PAUD sebagai fondasi peningkatan kualitas SDM sejak usia dini.
Camat Gunung Maligas Ayu Rukiah Sari Br. Nasution menyambut baik kehadiran Bunda PAUD Simalungun beserta rombongan.
“Kehadiran Bunda PAUD merupakan bentuk perhatian dan komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Simalungun dalam meningkatkan kualitas pendidikan anak usia dini di wilayah ini. Semoga kegiatan ini memberi pemahaman utuh dan motivasi bagi masyarakat untuk mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun,” ujarnya.
Mewakili Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun, Arismen Damanik menjelaskan kebijakan ini mewajibkan anak usia 4 hingga 6 tahun memperoleh layanan PAUD sebelum masuk Sekolah Dasar.
“Kegiatan ini pembuka dari rangkaian sosialisasi yang akan digelar di seluruh kecamatan, hingga menjangkau setiap nagori dan kelurahan di Simalungun, agar kebijakan ini dipahami dan dilaksanakan semua lapisan masyarakat,” jelasnya.
Bunda PAUD Kabupaten Simalungun Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih menegaskan anak adalah amanah dan investasi terbesar bangsa.
“Kualitas sumber daya manusia di masa depan sangat ditentukan bagaimana kita mempersiapkan anak sejak usia dini. Oleh karena itu, PAUD bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mutlak,” tegasnya.
Menurutnya, penambahan 1 tahun pendidikan prasekolah dalam Wajib Belajar 13 Tahun merupakan langkah strategis memastikan anak memiliki kesiapan belajar utuh, baik dari aspek kognitif, sosial emosional, kemampuan berbahasa, hingga pembentukan karakter.
Ia juga mengajak orang tua agar tidak ragu menyekolahkan anak ke PAUD terdekat.
“Jangan biarkan anak langsung masuk SD tanpa pendidikan usia dini, karena masa emas perkembangan anak hanya terjadi satu kali seumur hidup,” ucapnya.
Ny. Darmawati mengajak kepala desa, pangulu, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi perempuan, kader PKK, kader Posyandu, Bunda PAUD kecamatan, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi pelopor kesuksesan program ini.
“Mari bergotong royong mendata seluruh anak usia sekolah, memberikan edukasi kepada masyarakat, dan memastikan tidak ada satu pun anak yang tertinggal dalam memperoleh layanan PAUD,” tegasnya.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Simalungun berharap seluruh elemen masyarakat bersatu memahami peran PAUD sebagai fondasi utama membangun generasi yang cerdas, berkarakter, dan berkualitas.
Dengan dukungan lintas sektor, Pemkab menargetkan kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun dapat berjalan merata demi mewujudkan Kabupaten Simalungun yang maju, mandiri, dan berdaya saing tinggi. (ril/th)







