Model
Simalungun

Keberadaan Judi Gelfer/Meja Ikan di Huta Bayu Raja Diduga di Kelola Oknum TNI Pangkat Kopda, Polsek Tanah Jawa Ibarat Makan Buah Simalakama, Disentuh Gatal, Tak Disentuh Semakin Menjamur

66
×

Keberadaan Judi Gelfer/Meja Ikan di Huta Bayu Raja Diduga di Kelola Oknum TNI Pangkat Kopda, Polsek Tanah Jawa Ibarat Makan Buah Simalakama, Disentuh Gatal, Tak Disentuh Semakin Menjamur

Sebarkan artikel ini

SIMALUNGUN – DIAN24NEW.com

“Ibarat Makan Buah Simalakama”, pribahasa ini layak dialamatkan kepada Polsek Tanah Jawa Resor Polres Simalungun dalam pemberantasan perjudian di wilayah hukumnya. 

Pasalnya, keterlibatan oknum TNI sebagai pengelola judi Gelper (Meja Ikan) berkedok ketangkasan memperdaya masyarakat awam untuk mengeruk keuntungan guna meninbun harta kekayaan sudah terbilang sangat lama, kurang lebih setahun berlangsung di wilayah  Hukum Polsekta Tanah Jawa, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Propinsi Sumatra Utara, yang cukup mengesankan diduga terkesan ada unsur sengaja pembiaran. 

Imbasnya, harapan masyarakat atas kepemimpinan Kompol Asmon Bufitra SH MH memberantas maraknya perjudian kini.pupus sudah. 

Lebih dilema lagi bagi Kompol Asmon Bufitra SH MH yang baru hitungan Bulan bertugas menjabat Kapolsek Tanah Jawa menggantikan kompol Menson Nainggolan selaku kapolsek Tanah Jawa yang lama, serah terima jabatan dilaksanakan pada tanggal 20 Mei 2024 lalu. Pesan singkat konfirmasi Kamis (1/7/2024) malam, melalui pesan singkat Was Shapp (WA) agar segera menutup lokasi perjudian di kecamatan Huta Bayu Raja ada tiga titik  Nagori Pulo Bayu, Huta tiga di warung Muliyono Sihite, Kelurahan Huta Bayu Raja warung Boru juntak simpang Marihat dan ottang Saragih tak.kunjung dibalas. 

Baca Juga  Tak Ada Izin, klan Rokok LA Bold Produk Djarum Berdiri di Jalan Protokol Pelabuhan Tigaras, Kepala Sat Pol PP : Belum Ada Laporan ke Kami Bang dari Perizinan

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra SH MH ini sempat termonitor wartawan sedang online dan berupaya untuk membalas pesang singkat konfirmasi yang diterimanya sekira pukul 22.22 WIB. 

Namun sayang, tunggu punya tunggu, harapan wartawan akan segera mendapat balasan konfirmasi tak.kunjung muncul dilayar seluler. Entah apa yang menjadi pikiran Kompol Asmon Bufitra sehingga batal menjawab konfirmasi pesan singkat yang diterimanya. 

Sungguh miris perasaan menyaksikan semua itu. Kapolsek Tanah Jawa sebagai penanggungjawab penegakan hukum di wilayah Tanah Jawa, Hatonduhan dan Huta Bayu Raja ini tak berdaya untuk bertindak walaupun kegiatan ilegal di depan mata tetap beroperasi hingga berota ini terkirim ke meja redaksi.

Begitu juga oknum TNI berpangkat Kopda, inisial MN, bertugas di Kodim yang diduga pengelola judi Gelper (Meja Ikan) berkedok ketangkasan di kecamatan Huta Bayu Raja ada tiga titik  Nagori Pulo Bayu, Huta tiga di warung Muliyono Sihite, Kelurahan Huta Bayu Raja warung Boru juntak simpang Marihat dan ottang Saragih juga tidak mau menjawab konfirmasi pesan singkat wartawan yang diterimanya. 

Baca Juga  Bupati Secara Resmi Menutup MTQ Ke-51 Tingkat Kabupaten Simalungun Tahun 2025

Berikut bunyi konfirmasi wartawan yang dikirim ke oknum TNI berpangkat Kopda inisial MN tugas di Kodim, “Malam Komandan, Salam Kenal. Saya Taman Haloho SH, Redaksi Media Cyber/Online DIAN24NEW.Com, untuk memperimbang pemberitaan Media Cyber/Online Dian24New.Com, izin konfirmasi Komandan, apa benar aktivitas permainan judi tembak ikan ikan berkedok ketangkasan yang ada di wilayah  Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, yakni di Nagori Pulo Bayu ada tiga titik, di Huta tiga tepatnya diwarung Muliyono Sihite Kelurahan Huta Bayu Raja warung Boru Juntak Simpang Marihat dan Ottang Saragih Abang sebagai pengelolanya atau pemilik nya, mohon tanggapan dan penjelasannya Bang. 

Dimana saat ini, sesuai perintah Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen R Nugraha Gumilar mengatakan Tentara Nasional Indonesia (TNI) lagi giat giatnya menyoroti soal perjudian. Ada sanksi dan hukuman bagi anggota TNI yang terlibat judi. Peringatan ini disampaikan melalui Penerangan Pasukan (Penpas) Pusat Penerangan TNI nomor 08/VI/2024/Penpas

Pertama, perbuatan tanpa izin yang dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu. Kedua, perbuatan tanpa izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Ketiga, perbuatan tanpa izin menjadikannya turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

Baca Juga  Terima Kunjungan Kepala Subdirektorat Perencanaan Pendanaan BNPB Pusat, Bupati RHS Jelaskan Terkait Titik Lokasi yang Sangat Rawan Terjadinya Bencana

Lalu, prajurit yang terlibat judi online juga bisa terjerat Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar. Selain itu, Peraturan Panglima Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer juga jelas melarang anggota TNI untuk berjudi

Dimana, Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur beberapa perbuatan yang dapat diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta. Atau sanksi akan dipecat dari keanggotaan. Mohon ditanggapi Bang konfirmasi saya ini”. (tim)