SIMALUNGUN I DIAN24NEW.COM
Pemerintah Kabupaten Simalungun terus mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat pasca kebakaran Pasar Inpres Serbalawan pada 18 Agustus 2025 lalu. Salah satu langkahnya dengan mengoptimalkan pemanfaatan kios relokasi sementara bagi para pedagang terdampak.
Langkah ini ditindaklanjuti Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar melalui rapat koordinasi (rakor) bersama pedagang korban kebakaran dan pemangku kepentingan di Ruang Harungguan Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, Senin 6/7/2026.
Rakor dipimpin langsung Camat Dolok Batu Nanggar Siti Aminah Siregar SE, dan dihadiri Kapolsek Dolok Batu Nanggar IPTU Rido Valentino Pakpahan, perwakilan Koramil, Lurah Serbalawan, perwakilan pedagang, serta APPSI Kabupaten Simalungun yang diwakili Darma Saragih.
“Atas arahan Bapak Bupati Simalungun, Pemerintah Kecamatan berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada para pedagang agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik,” tegas Siti Aminah.
Sebagai bentuk dukungan pemulihan usaha, biaya pemakaian listrik selama 3 bulan pertama akan ditanggung Pemerintah Kecamatan.
APPSI Kabupaten Simalungun juga menyatakan dukungan. “Kami akan menempatkan petugas keamanan selama 24 jam, baik siang maupun malam, guna memastikan para pedagang dan masyarakat dapat berdagang dengan aman dan nyaman,” ungkap Darma Saragih.
Perwakilan pedagang korban kebakaran, M. Sazilli Bakkah, menyampaikan sebagian pedagang masih terkendala kembali berjualan.
“Modal usaha kami telah habis karena seluruh barang dagangan terbakar. Selain itu, kondisi bangunan relokasi masih perlu penyesuaian, terutama sirkulasi udara dan tata letak kios. Jika harus perbaiki sendiri tentu butuh tambahan modal,” jelasnya.
Dalam musyawarah terbuka, peserta rapat menyepakati langkah percepatan pemanfaatan lokasi relokasi:
1. Batas waktu menempati: Pedagang diberi waktu 2 minggu, 6 Juli – 19 Juli 2026, untuk mulai menempati kios yang dialokasikan.
2. Sanksi pengalihan: Kios yang tidak ditempati hingga batas waktu akan dialihkan ke pedagang lain yang siap memanfaatkan.
3. Penyesuaian kios: Pedagang boleh menyesuaikan bentuk dan tata letak kios sesuai kebutuhan usaha, dengan koordinasi ke Pemkec Dolok Batu Nanggar.
4. Surat pernyataan: Pedagang yang mulai beroperasi wajib membuat surat pernyataan komitmen memanfaatkan dan menjaga fasilitas pemerintah.
5. Pembukaan dinding/lorong: Dimungkinkan untuk meningkatkan sirkulasi udara dan pencahayaan, dengan tetap memperhatikan keamanan konstruksi dan koordinasi dengan kecamatan.
6. Kartu Induk Berjualan: Pemerintah akan menerbitkan KIB bagi pedagang yang aktif menempati kios relokasi sebagai basis data penataan pasar permanen ke depan.
Pemkab Simalungun berharap kesepakatan ini menjadi solusi terbaik mempercepat pemulihan aktivitas perdagangan pascakebakaran Pasar Inpres Serbalawan.
Dengan pemanfaatan 131 unit kios relokasi yang telah disiapkan, roda perekonomian diharapkan kembali bergerak sehingga meningkatkan kesejahteraan pedagang dan masyarakat sekitar.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Simalungun di bawah kepemimpinan Bupati Dr. H. Anton Achmad Saragih untuk terus hadir bersama masyarakat, mempercepat pemulihan ekonomi daerah, dan memastikan setiap kebijakan pembangunan memberi manfaat langsung bagi kesejahteraan rakyat. (ril/th)







